Zulkifli Thalib, Otak Skandal “Pensiun Sultan” BRK yang Bermula dari Kredit Bermasalah Rp35,2 Miliar di Batam

UPDATEINEWS| PEKANBARU,(13/08/25) – Skandal Pensiun Sultan yang menyeret lima mantan direksi Bank Riau Kepri (BRK) kian menyeruak. Di baliknya, nama Zulkifli Thalib sebagai Direktur Utama kala itu mencuat sebagai konseptor utama bersama empat rekannya: Buchari A Rahim (Direktur Komersil), Sarjono Amnan (Direktur Kepatuhan), Wan Marwan, dan Ruslan Malik. Skema yang mereka rancang diyakini menguras keuangan BUMD secara sistematis, meninggalkan jejak gelap dalam sejarah perbankan daerah Riau.

Zulkifli Thalib dan Buchari A Rahim sebelumnya juga tercatat dijatuhi hukuman penjara dalam perkara korupsi penyaluran kredit bermasalah di BRK Cabang Batam tahun 2003. Kredit senilai Rp35,2 miliar itu digunakan untuk pembiayaan pembangunan pusat perbelanjaan di Batam. Penyaluran kredit ini bahkan melampaui wewenang direksi dan seharusnya terlebih dahulu diusulkan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di Riau Daratan serta Riau Kepulauan selaku pemegang saham.

Kasus tersebut terkuak di pengadilan pada 2012, di mana kredit diberikan tanpa prosedur yang sah, sehingga merugikan negara. Vonis 4 tahun penjara untuk Zulkifli Thalib kala itu menjadi catatan kelam, namun jejak pengambilan kebijakan kontroversialnya ternyata tidak berhenti di sana.

Kronologi dan Fakta Utama Zulkifli Thalib: 

1. Kasus Kredit Menyalahi Prosedur

Zulkifli Thalib dikenai dakwaan karena memberikan kredit sebesar Rp 35,2 miliar kepada PT Saras Perkasa tahun 2003 tanpa memenuhi prosedur administrasi yang semestinya, untuk proyek pusat perbelanjaan di Batam .

2. Nilai Kerugian Negara

Angka kerugiannya dibukukan sebesar Rp 35,2 miliar, patut menjadi catatan tajam dalam arsip perbankan daerah Riau .

3. Hasil Persidangan

Belasan tahun berlalu, Zulkifli Thalib akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif ersebut .

Skema “Pensiun Sultan”

Skandal Pensiun Sultan dirancang menjelang berakhirnya masa jabatan kelima direksi. Skema ini memanfaatkan celah regulasi internal BRK dengan mengubah formula perhitungan manfaat pensiun dan tunjangan akhir masa jabatan secara signifikan, sehingga setiap direksi berpotensi menerima paket bernilai miliaran rupiah.

Menurut sumber internal, proses ini berlangsung melalui rapat terbatas di tingkat direksi, dengan notulensi minim dan tanpa konsultasi memadai kepada Dewan Komisaris maupun pemegang saham. Pola pengambilan keputusan tertutup ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi, seperti:

1. Manipulasi Kebijakan Pensiun

Direksi menghentikan iuran pensiun sejak 2011.

Menjelang akhir jabatan, diselundupkan aturan “khusus” yang memberi mereka hak pensiun bulanan besar tanpa dasar hukum.

2. Penyamaran Dana melalui Tunjangan Berkelanjutan

Pensiun ilegal dibungkus dalam pos “remunerasi” dan “tunjangan jabatan” agar lolos dari audit kasat mata.

3. Legitimasi Semu lewat RUPS

Keputusan internal yang menguntungkan direksi disahkan di RUPS tertutup, tanpa publikasi kepada pegawai atau pemegang saham minoritas.

4. Pencucian Jejak Administratif

Dokumen internal disesuaikan pasca-pencairan dana untuk membuat transaksi terlihat sah secara administratif.

5. Penyalahgunaan Kewenangan Kolektif

Kesepakatan melibatkan beberapa pejabat kunci, sehingga sulit dibongkar tanpa investigasi mendalam.

Pengamat keuangan daerah menegaskan, praktik seperti ini tidak hanya melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena menyebabkan kerugian keuangan daerah.

Sejumlah pihak menilai, tidak tertutup kemungkinan Zulkifli Thalib akan menjadi tersangka dalam perkara Pensiun Sultan, mengingat perannya disebut sebagai arsitek awal skema tersebut. Publik mendesak Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil, memeriksa, dan memproses hukum para pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.(*)

Catatan redaksi: Beritanini dibuat berdasarkan hasil investigasi dan informasi dari pihak internal, bertujuan untuk mendorong laporan yang tada di Kejati Riau dan KPK, jika ada pihak yang merasa dirugikan, redaksi akan menyesuaikan.

Rilis: Redaksi

Editor: Wheny 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *