UpadteiNews-Jakarta, 20 Mei 2025 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara jujur dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pasalnya, pelaporan SPT yang tidak sesuai atau memuat informasi yang tidak benar dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam Pasal 39 ayat (1), dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta dikenai denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang terutang.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar bersikap jujur dalam pelaporan. Ketidakpatuhan bukan hanya dikenai denda administratif, tapi juga berpotensi masuk ranah pidana,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
DJP juga membuka layanan konseling dan asistensi pengisian SPT untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret, sementara bagi wajib pajak badan hingga 30 April setiap tahunnya. DJP mendorong pelaporan secara online melalui laman resmi pajak.go.id untuk kemudahan dan kecepatan layanan.
Jangan Lengah, Patuhi Pajak
Pemerintah menegaskan bahwa pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu, kepatuhan pajak adalah bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung kemajuan bangsa.
“Lebih baik jujur dan bayar sesuai kemampuan daripada harus berhadapan dengan hukum. Pajak adalah tanggung jawab bersama,” tutup Dwi Astuti.(*)
Rilis : Agoes. B
Editor : Weny Christie