UPDATEINEWS|PEKANBARU,(18/09/27) – Sidang praperadilan antara mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun alias Uun, melawan Polda Riau berakhir dengan putusan mengejutkan sekaligus menyisakan tanda tanya besar.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Pekanbaru menyatakan penyitaan dua aset pribadi Uun sebuah rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, dan sebuah apartemen di Batam tidak sah dan batal demi hukum. Polda diperintahkan menghapus status sita serta mengembalikan kepemilikan sebagaimana semula.
Namun, putusan ini hanya berlaku untuk aset yang memang atas nama Uun. Sejumlah aset lain yang juga disita Polda, tetapi bukan atas nama langsung Uun, tetap berstatus sita dan tidak tersentuh oleh keputusan hakim.
Kuasa hukum Uun menyebut putusan ini sebagai bukti bahwa penyidik Polda Riau tergesa-gesa dalam menyita tanpa dasar hukum yang kuat. “Hak milik klien kami telah dilindungi, hakim mengakui prosedur penyitaan yang cacat,” ujar salah satu pengacara Uun usai sidang.
Di mata publik, ini adalah “kemenangan prosedural” Uun membuktikan ia masih bisa melawan dalam pusaran kasus dugaan SPPD fiktif yang mengguncang DPRD Riau.
Yang ganjil, Uun hanya menggugat aset yang jelas-jelas atas namanya sendiri. Aset lain yang diduga terkait perkara, tapi berada di bawah nama pihak ketiga, tak ikut dipersoalkan.
Hal ini memunculkan spekulasi: apakah Uun memang hanya merasa berhak atas dua aset itu? Atau justru ada kesadaran bahwa aset lain rawan dikaitkan dengan aliran dana haram?
Seorang pengamat hukum menilai, “Secara hukum, hakim hanya bisa memutus sepanjang yang dimohonkan. Tapi secara moral, publik bisa bertanya-tanya, kenapa Uun hanya ‘selamatkan’ harta pribadinya?”
Meski kalah dalam praperadilan soal penyitaan, Polda Riau menegaskan penyidikan perkara pokok tetap jalan terus. Dugaan praktik SPPD fiktif yang merugikan uang rakyat miliaran rupiah masih dibongkar, dan status Uun belum aman sepenuhnya.
“Praperadilan ini hanya soal sah atau tidaknya penyitaan. Penyidikan tetap berlanjut,” ujar perwakilan Polda.
Putusan ini ibarat “menang setengah” bagi Uun: aset pribadi kembali ke pangkuan, tapi aset lain masih jadi kartu yang dipegang Polda. Publik kini menanti, apakah penyidik akan merapikan langkah hukum untuk menyita ulang, ataukah ini jadi celah bagi Uun membangun narasi dirinya sebagai korban prosedur.
Yang jelas, drama hukum SPPD fiktif DPRD Riau masih jauh dari kata tamat.(*)
📌 Catatan Redaksi: Putusan praperadilan ini tidak menyentuh pokok perkara. Dugaan korupsi tetap dalam penyidikan, dan publik berhak menagih kepastian: uang rakyat yang raib, siapa yang bertanggung jawab?.
UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memasang plang peringatan larangan membakar…
Oleh: Redaksi UPDATEINEWS|PEKANBARU,(1/10/25) - Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2025…
UPDATEINEWS|JAKARTA,(30/08/25) - Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya menuntaskan kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin)…
UPDATEINEWS|PEKANBARU,(30/09/25) – Menjelang Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025,Kader inti pemuda anti narkoba (KIPAN) Kota…
UPDATEINEWS|SIAK,(30/09/25) - Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak, Fauzi Asni, mengikuti Rapat…
UPDATEINEWS|PEKANBARU,(30/09/25) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menegaskan hanya akan mengakui Persatuan Tinju Amatir…
This website uses cookies.