UPDATEINEWS| JAKARTA, (17/08/25) – Polemik pasal karet dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) kian ramai diperdebatkan. Koalisi Masyarakat Sipil Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP), yang beranggotakan LBH Pers, Elsam, AJI Indonesia, SAFEnet, serta sejumlah akademisi dan seniman, resmi menggugat aturan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai, pasal-pasal dalam UU PDP justru bisa dijadikan senjata pembungkam bagi jurnalis, akademisi, bahkan seniman yang bekerja untuk kepentingan publik.
Pasal Karet yang Bisa Bungkam Rakyat
Direktur LBH Pers, Mustafa, menyoroti Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP yang melarang pengungkapan data pribadi tanpa izin.
“Normanya terlalu luas dan karet. Bisa dikenakan pada siapa pun, bahkan tanpa ada niat jahat ataupun dampak langsung,” ujarnya.
Artinya, ketika jurnalis mengungkap data dugaan korupsi pejabat atau seniman menciptakan karya berbasis tokoh publik, mereka bisa dijerat dengan pasal ini.
Data Pejabat: Publik atau Pribadi?
Lebih jauh, Gema Gita Persada, Koordinator Advokasi LBH Pers, mengingatkan bahwa catatan kejahatan dan data keuangan pejabat masuk kategori data pribadi spesifik.
“UU PDP tidak menyebutkan bahwa data pribadi pejabat negara adalah informasi publik,” jelasnya.
Akibatnya, laporan harta kekayaan pejabat (LHKPN) atau data kasus hukum bisa dianggap rahasia, padahal menyangkut kepentingan bangsa.
Kemerdekaan dan Pancasila Dipertanyakan
Publik pun bertanya: apakah ini yang dinamakan “kemerdekaan adalah hak segala bangsa” sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945? Apakah UU PDP sesuai dengan sila ke-4 Pancasila tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, jika rakyat malah dibatasi untuk tahu kebenaran?
Seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Dr. Hendra Wibowo, menilai aturan ini kontraproduktif.
“Demokrasi tidak akan sehat jika transparansi dikunci. Jika pejabat publik bisa berlindung di balik UU PDP, maka prinsip keterbukaan informasi publik yang dijamin konstitusi terancam hancur,” ujarnya kepada UpdateiNews.
Ancaman terhadap Demokrasi
Jika dibiarkan, UU PDP bisa berbalik arah: dari melindungi privasi rakyat biasa menjadi benteng kebal hukum pejabat nakal.
- Jurnalis terancam kriminalisasi.
- Akademisi bisa dibungkam.
- Seniman berisiko dijerat hukum.
- Publik kehilangan hak untuk tahu.
Suara Akhir: Jangan Biarkan Kemerdekaan Disandera
Kemerdekaan sejati bukan hanya soal terbebas dari penjajahan fisik, tapi juga bebas dari pengekangan informasi. Tanpa transparansi, demokrasi hanya jadi slogan.
📰 UpdateiNews menggarisbawahi: Bila negara benar-benar berpijak pada Pancasila dan UUD 1945, maka keterbukaan informasi publik seharusnya dijunjung tinggi. UU PDP jangan sampai berubah menjadi alat represi yang membungkam kebenaran dan melanggengkan korupsi.(*)
Rilis: Redaksi
Editor: Wheny