UNIVERSITAS UDAYANA PECAT MAHASISWA TERLIBAT KASUS PELECEHAN SEKSUAL DIGITAL MENGGUNAKAN DEEPFAKE

UpdateiNews-Denpasar, 2 Mei 2025 – Universitas Udayana (Unud) secara resmi memberhentikan seorang mahasiswanya berinisial SLKDP setelah terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual secara daring dengan memproduksi dan menyebarkan konten pornografi digital menggunakan teknologi deepfake. Keputusan tegas ini diambil berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 605/UN14/HK/2025 yang dikeluarkan pada 30 April 2025.

Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, M.T., dalam keterangan persnya menyatakan bahwa pemberhentian dilakukan sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

> “Universitas tidak akan mentolerir perilaku yang melanggar etika dan hukum, terlebih yang mencederai martabat korban dan mencoreng nama baik institusi,” tegas Prof. Sudarsana.

Kasus ini mencuat setelah muncul laporan dari korban yang merasa menjadi sasaran pelecehan seksual digital. Mahasiswa SLKDP diketahui memanipulasi gambar korban dan mengedarkannya dalam bentuk video asusila menggunakan teknologi kecerdasan buatan deepfake. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga masuk dalam ranah pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihak kampus sebelumnya telah melakukan investigasi internal melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021. Satgas ini bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan.

Universitas Udayana juga menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban terus dilakukan, termasuk dukungan psikologis dan hukum. Pihak kampus mengimbau seluruh sivitas akademika untuk aktif melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual, baik fisik maupun digital.

Dengan pemberhentian ini, Unud berharap dapat menjadi contoh penegakan etika dan hukum di lingkungan perguruan tinggi. Kampus juga akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan teknologi digital oleh mahasiswa, serta terus menyosialisasikan etika bermedia dan literasi digital.(*)

Rilis       : Redaksi UpdateiNews

Editor    : Weny Christina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *