UpdateiNews-Jakarta,24 April 2025 – Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai senilai Rp5,5 miliar yang disembunyikan di bawah kasur milik tersangka kasus suap ekspor crude palm oil (CPO), dalam sebuah penggeledahan di kediaman pribadi tersangka di kawasan Jakarta Selatan.
Penemuan ini terjadi pada Selasa (23/4), dalam rangkaian upaya penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka berinisial HT, seorang pengusaha besar di bidang perkebunan sawit yang ditetapkan sebagai tersangka pada awal April lalu.
“Tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dengan total sekitar Rp5,5 miliar. Uang tersebut ditemukan tersimpan di bawah kasur dalam beberapa koper dan kardus,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers Rabu siang (24/4).
Menurut Ali, penemuan uang tunai ini menjadi bagian penting dari proses penyidikan karena mengindikasikan adanya upaya untuk menyembunyikan hasil tindak pidana. Selain uang tunai, tim KPK juga menyita sejumlah dokumen, alat komunikasi, dan bukti elektronik yang kini sedang dianalisis lebih lanjut.
Kasus Suap Ekspor CPO
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat di kementerian terkait yang diduga menerima imbalan untuk memperlancar izin ekspor CPO kepada perusahaan milik tersangka. Dalam kondisi ekspor yang sempat dibatasi pemerintah akibat krisis minyak goreng dalam negeri tahun lalu, izin ekspor menjadi komoditas bernilai tinggi.
KPK menduga HT memberikan suap dalam bentuk uang tunai serta fasilitas lain kepada pejabat negara agar perusahaannya mendapatkan prioritas ekspor. Total nilai suap diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Penyidik masih terus menggali informasi terkait aliran dana yang ditemukan serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. KPK juga telah melakukan pemblokiran rekening serta pelacakan aset-aset tersangka di berbagai lokasi.
“Penelusuran aset akan terus dilakukan. Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara,” tambah Ali.
HT sendiri saat ini telah ditahan di Rutan KPK dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan UU Tipikor.
Penemuan uang miliaran rupiah di bawah kasur kembali menyoroti bagaimana praktik korupsi di Indonesia sering kali berlangsung secara vulgar dan tidak masuk akal. Publik pun menanti komitmen penegak hukum dalam membawa para pelaku ke meja hijau dan menuntaskan kasus ini sampai ke akarnya.(*)
Rilis : Redaksi
Editor : Weny Christina