UPDATEINEWS|KELAYANG-INHU,(26/09/25) – Konflik antara masyarakat Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan perusahaan angkutan tambang batu bara PT Global kembali memanas. Warga dari Desa Simpang Kota Medan, Desa Bongkar Malang, dan Desa Bukit Selanjut menuntut agar truk-truk pengangkut batu bara tidak lagi melintasi pemukiman mereka.
Ratusan truk yang melintas setiap hari disebut menimbulkan polusi debu, kebisingan, serta getaran yang merusak rumah warga. Tidak hanya itu, aktivitas konvoi dan ugal-ugalan sopir truk juga membuat warga semakin resah.
“Rumah kami berabu, anak-anak jadi gampang batuk. Kalau malam, truk lewat sambil tancap gas. Kami tidak mau jadi korban terus,” keluh seorang warga saat aksi blokade di Desa Bukit Selanjut, Kamis (25/9/2025).
Humas PT Global Tak Bisa Jawab
Dalam mediasi yang digelar spontan di rumah salah seorang warga, humas PT Global, Deni Afriadi, hadir menemui masyarakat. Namun, bukannya memberikan solusi, Deni justru mengaku tidak bisa menjawab berbagai pertanyaan warga terkait izin usaha hingga izin lingkungan.
Bahkan, saat ditanya soal legalitas izin IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, hingga AMDAL, ia hanya menjawab singkat: “Saya tidak tahu, bang.”
Lebih jauh, Deni malah mengaku bahwa perusahaan telah memberikan uang sebesar Rp6 juta kepada kepala desa di Bongkar Malang untuk “melancarkan” jalannya truk angkutan batubara. Pernyataan ini sontak memicu reaksi keras dari masyarakat.
Perusahaan Diduga Belum Penuhi Persyaratan Izin
Catatan penting, perusahaan tambang dengan risiko tinggi seperti batu bara wajib mengantongi sejumlah izin, antara lain:
1. Izin Usaha Pertambangan (IUP)
- IUP Eksplorasi
- IUP Operasi Produksi
2. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
3. Izin Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL)
4. Izin Reklamasi
Aturan ini sudah jelas diatur dalam:
- UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba)
- PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Jika perusahaan tidak mampu menunjukkan kelengkapan izin tersebut, maka aktivitas pengangkutan dan operasionalnya patut dipertanyakan legalitasnya.
Masyarakat Tegas: Bangun Jalan Sendiri!
Masyarakat Kecamatan Kelayang sepakat menuntut PT Global membangun jalur khusus untuk angkutan batu bara. Mereka menolak keras truk bermuatan tonase besar melewati pemukiman.
“Kalau perusahaan mau jalan, silakan buat jalannya sendiri. Jangan rumah kami lagi yang jadi korban,” tegas tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Global belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuntutan warga maupun status legalitas perizinannya.
📌 Catatan Redaksi: Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas perusahaan tambang. Masyarakat selalu jadi korban, sementara perusahaan berlindung di balik “izin” yang tak jelas juntrungannya.(*)