UpdateiNews| Bengkalis, (22/05/25) — Sebuah tragedi kelam menyelimuti kamar di Hotel Pantai Marina, Bengkalis. Seorang perempuan meregang nyawa, diduga akibat penyalahgunaan narkotika. Kini, tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam insiden maut itu resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam pelimpahan tahap II oleh Polres Bengkalis, Kamis (22/5).
Kronologi: Pesta Narkoba Berujung Maut
Peristiwa bermula dari sebuah malam di hotel tepi laut itu. Tiga tersangka SF (laki-laki), PA, dan SP (perempuan) diketahui menggelar pesta narkoba. Malam yang awalnya ditaburi euforia, berubah menjadi tragedi saat salah satu perempuan yang ikut serta ditemukan tak bernyawa.
Penyelidikan Satres Narkoba Polres Bengkalis menemukan fakta mencengangkan: para tersangka diduga memberikan narkotika yang mengakibatkan kematian korban. Sejumlah barang bukti, termasuk sisa narkotika dan alat konsumsi, berhasil diamankan.
Hukum Menyergap: Tersangka Dijerat Pasal Berat
Tak butuh waktu lama, proses penyidikan mengerucut. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Penegakan hukum memasuki babak baru.
Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 114 ayat (1)
Pasal 116 ayat (2)
Pasal 112 ayat (1)
juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pun tak main-main. Mereka bisa dijerat hukuman maksimal, mengingat akibat fatal dari perbuatan tersebut: hilangnya satu nyawa.
Dari Penyidik ke Jaksa: Tongkat Estafet Keadilan Diserahkan
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, S.H., M.H., membenarkan pelimpahan perkara ini. Ketiga tersangka diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkalis. Proses ini tertuang dalam Surat Kapolres Bengkalis Nomor: B/942/V/RES 4.2/2025/Resnarkoba.
“Ini komitmen kami memberantas narkoba hingga tuntas. Tidak hanya pada pengedar, tapi juga pada setiap individu yang merusak nyawa orang lain dengan zat haram,” tegas Iptu Doni.
Kini, keadilan berada di palu para jaksa. Jeruji besi menanti bukan sebagai ancaman, tapi sebagai jawaban atas tragedi yang tak semestinya terjadi.(*)
Rilis: Redaksi
Editor: When
UPDATEINEWS|SELATPANJANG,(2/10/25) – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, turun langsung meninjau lokasi kebakaran yang…
UPDATEINEWS|PEKANBARU,(2/10/25) – Kabar baik bagi pekerja non formal di desa, khususnya guru Madrasah Diniyah Awaliyah…
UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti menggelar kegiatan Supervisi Penyusunan Kajian Kebijakan Penyelenggaraan Personil Polri di…
UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memasang plang peringatan larangan membakar…
Oleh: Redaksi UPDATEINEWS|PEKANBARU,(1/10/25) - Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2025…
UPDATEINEWS|JAKARTA,(30/08/25) - Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya menuntaskan kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin)…
This website uses cookies.