Tom Lembong Bantah Rugikan Negara dalam Kasus Impor Gula: “Saya Jalankan Perintah Presiden”

UpdateiNews-Jakarta, 3 Juli 2025 — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016 yang menjeratnya sebagai terdakwa. Dalam persidangan, Tom menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang ia keluarkan dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan meneruskan program dari menteri sebelumnya.

“Saya hanya melanjutkan program stabilisasi harga dan pasokan yang sudah ada, atas arahan Presiden. Semua keputusan saya jalankan secara transparan dan sesuai prosedur,” kata Tom di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengutip hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015–2017 yang menyatakan tidak ditemukan kerugian negara dalam pelaksanaan impor gula di masa jabatannya. “Audit BPK menyatakan tidak ada potensi kerugian negara, jadi tuduhan ini sangat janggal,” tambahnya.

Dalam dakwaan, Tom disebut memberikan izin impor gula mentah kepada perusahaan swasta PT AP sebanyak 105.000 ton, tanpa rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian serta tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian. Jaksa menduga kebijakan itu menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah dan melanggar aturan yang mengatur bahwa impor hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

Namun Tom membantah keras tudingan tersebut. Ia mempertanyakan kejelasan dakwaan jaksa yang menyebut adanya dan tidak adanya rapat koordinasi secara bersamaan. “Ini aneh. Jaksa bilang tidak ada rapat, tapi juga bilang ada. Mana yang benar?” ujarnya.

Kesaksian dari mantan pejabat Kementerian Perdagangan dan pihak teknis juga memperkuat pembelaan Tom. Mereka menyatakan proses impor dilakukan secara terbuka dan diumumkan ke publik serta lembaga negara lainnya, termasuk Presiden.

Sampai saat ini, belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Tom Lembong menerima keuntungan pribadi dari kebijakan impor tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Sementara itu, Tom tetap menyatakan siap mengikuti proses hukum dan membuktikan dirinya tidak bersalah.(*)

Rilis        : Tim Redaksi UpdateiNews

Editor     : Weny Christina

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *