Categories: Infotorial

THM Nakal di Pekanbaru Diduga Main Pajak & Langgar Amdal-Andalalin, Pemko Diminta Tegas!

“Kalau aturan ini diabaikan, jelas ada konsekuensinya. Pemerintah harus berani mencabut izin, bukan hanya menutup sebagian fasilitas,”

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(16/08/25) – Sektor Tempat Hiburan Malam (THM) kembali jadi sorotan tajam publik. Dari hasil investigasi dan temuan DPRD Pekanbaru, sejumlah THM besar seperti HW Livehouse (eks Holywings), Livehouse Angel Wings, D’Point, hingga Grand Dragon diduga keras melakukan praktik nakal mulai dari penggelapan pajak, pelanggaran izin usaha, hingga mangkir dari kewajiban dokumen Amdal dan Andalalin.

Padahal, keberadaan THM dengan potensi perputaran uang yang tinggi seharusnya menjadi salah satu penyumbang besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ironisnya, justru yang terjadi sebaliknya: indikasi kebocoran pajak dan pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Dugaan Penggelapan Pajak Menganga

Hasil sidak Komisi I DPRD Pekanbaru menemukan bahwa HW Livehouse menjual minuman beralkohol tinggi yang seharusnya dikenai pajak 40 persen, namun hanya disetor 10 persen. Selisih besar ini dianggap sebagai indikasi kuat penggelapan pajak miliaran rupiah.

“Ini bukan lagi pelanggaran kecil, tapi dugaan penggelapan pajak yang jelas-jelas merugikan PAD. Kita sudah beri waktu enam bulan, tapi mereka tetap membandel,” tegas Ketua Komisi I DPRD, Robin Eduar.

Selain HW, indikasi serupa juga disinyalir terjadi di beberapa THM lain. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pola sistematis dalam praktik pelaporan pajak THM di Pekanbaru.

Bangunan Tanpa Amdal & Andalalin

Lebih jauh, investigasi menemukan bahwa sejumlah THM seperti HW Livehouse dan Angel Wings diduga dibangun tanpa mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Padahal, keduanya merupakan syarat wajib dalam pendirian usaha skala besar.

Melanggar ketentuan Amdal dan Andalalin berarti menyalahi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permenhub No. 17 Tahun 2021 tentang Andalalin. Sanksinya jelas: mulai dari pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan, bahkan hingga pidana denda miliaran rupiah jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan dan masalah lalu lintas.

“Kalau aturan ini diabaikan, jelas ada konsekuensinya. Pemerintah harus berani mencabut izin, bukan hanya menutup sebagian fasilitas,” tegas seorang pakar hukum lingkungan yang diminta pendapatnya oleh UpdateiNews.

Pemko Pekanbaru Harus Tegas

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyatakan pihaknya hanya bisa menutup fasilitas yang tidak berizin, seperti bar di HW Livehouse. Namun publik menilai langkah ini masih setengah hati.

Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menegaskan pihaknya tidak akan kompromi terhadap pelaku usaha nakal.

“Arahan Pak Wali Kota jelas, kita genjot PAD. Kalau ada yang bermain-main, pasti kita sidak, kita tindak,” ujarnya.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Pemko Pekanbaru. Apakah keberpihakan pemerintah ada pada rakyat dengan menjaga PAD dan menegakkan aturan, atau pada pengusaha nakal yang selama ini diduga berlindung di balik izin parsial dan permainan laporan pajak?

Publik kini menunggu langkah tegas: penutupan permanen fasilitas ilegal, pencabutan izin usaha tanpa Amdal dan Andalalin, hingga penegakan hukum atas dugaan penggelapan pajak.

Jika tidak, kebocoran PAD akan terus terjadi, pembangunan kota terhambat, dan hukum hanya menjadi formalitas tanpa wibawa.(*)

Rilis: Redaksi

Editor: Wheny 

Bobby Setiawan

Recent Posts

Komisi I DPRD Pekanbaru Ultimatum Provider Internet: Urus Izin atau Tiang Dipotong. “Mayoritas Provider Tanpa Izin”

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(16/08/25),-Komisi I DPRD Pekanbaru kembali menyoroti keberadaan tiang-tiang provider internet yang menjamur di…

5 hours ago

Skandal Tanpa Kontrak Rp 2,3 Miliar, Mantan Pekerja Jadi Kambing Hitam? Polres Dumai Terbitkan SP2HP Kedua

UPDATEINEWS | DUMAI,(16/08/25) - Awan gelap kembali menyelimuti kilang raksasa PT Kilang Pertamina Internasional (PT…

6 hours ago

Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Jangan Berhenti pada Satu Tersangka, Publik Tak Mau Hanya Jadi Dagelan Politik

UPDATEINEWS | PEKANBARU, (16/08/25) - Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD…

8 hours ago

Petugas Keamanan DPRD Riau Ditemukan Meninggal, Kapolsek Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(15/08/25) – Suasana di kompleks Kantor DPRD Provinsi Riau, Kamis (14/8/2025) sore, mendadak…

21 hours ago

💼 Skandal Pungutan MCU di Minas: Harapan Kerja Sirna, PT Bakrie & PHR Diduga Abai

UPDATEINEWS | SIAK,(15/08/25) — Puluhan calon pekerja di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, mendadak kehilangan harapan.…

1 day ago

Kunjungan Danrem 031/WB ke Meranti, Momentum Strategis Perkuat Sinergi Keamanan Perbatasan

UPDATEINEWS | MERANTI,(15/08/25)- Kedatangan Komandan Resor Militer (Danrem) 031/Wira Bima, Brigjen TNI Sugiyono, bersama rombongan…

1 day ago

This website uses cookies.