UpdateiNews | Banjarbaru – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan jurnalis muda, Juwita, yang menggegerkan publik Kalimantan Selatan. Dalam rekonstruksi yang digelar Denpom AL Banjarmasin, terungkap dugaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku, Kelasi Satu Jumran, sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban.
Sebanyak 33 adegan diperagakan ulang berdasarkan pengakuan pelaku. Tim kuasa hukum Juwita, Sugianto dan Pazri, menyebut kasus ini sebagai pembunuhan berencana yang disertai tindak kekerasan seksual.
Dugaan pemerkosaan pertama terjadi pada Desember 2024 di sebuah hotel di Banjarbaru. Saat itu, Jumran meminta Juwita memesan kamar dengan alasan kelelahan. Di sanalah, berdasarkan kesaksian korban kepada kakak iparnya, kekerasan seksual pertama terjadi. Tindakan disertai kekerasan fisik berupa pitingan.
Dugaan kedua terjadi saat eksekusi pembunuhan pada Maret 2025. Jumran mengajak korban masuk ke dalam mobil. Setelah berpindah ke kursi belakang, ia mencekik dan memiting korban hingga tewas.
Penyidik telah menyita 14 barang bukti, termasuk mobil, motor, ponsel, laptop, dan pelindung layar HP. Video dan foto-foto yang diambil korban sebelum kejadian juga menjadi bukti penting, termasuk rekaman bergoyang karena tangan Juwita yang gemetar saat merekam Jumran pasca kejadian.
Juwita dan Jumran diketahui menjalin hubungan dekat sejak September 2024 dan bahkan berencana menikah. Namun, hubungan tersebut berujung tragis. Kini, Jumran ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan terancam pasal berlapis.
Berikut kronologis Kasus Pembunuhan dan Dugaan Pemerkosaan Juwita
Korban: Juwita, seorang jurnalis di Banjarbaru.
Pelaku: Kelasi Satu Jumran.
Kronologi:
Penyelidikan:
Kuasa hukum korban menyebut ini sebagai pembunuhan berencana yang disertai kekerasan seksual. (*)
Editor: when
UPDATEINEWS|PEKANBARU,(2/10/25) – Kabar baik bagi pekerja non formal di desa, khususnya guru Madrasah Diniyah Awaliyah…
UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti menggelar kegiatan Supervisi Penyusunan Kajian Kebijakan Penyelenggaraan Personil Polri di…
UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memasang plang peringatan larangan membakar…
Oleh: Redaksi UPDATEINEWS|PEKANBARU,(1/10/25) - Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2025…
UPDATEINEWS|JAKARTA,(30/08/25) - Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya menuntaskan kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin)…
UPDATEINEWS|PEKANBARU,(30/09/25) – Menjelang Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025,Kader inti pemuda anti narkoba (KIPAN) Kota…
This website uses cookies.