UpdateiNews | Banjarbaru – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan jurnalis muda, Juwita, yang menggegerkan publik Kalimantan Selatan. Dalam rekonstruksi yang digelar Denpom AL Banjarmasin, terungkap dugaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku, Kelasi Satu Jumran, sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban.
Sebanyak 33 adegan diperagakan ulang berdasarkan pengakuan pelaku. Tim kuasa hukum Juwita, Sugianto dan Pazri, menyebut kasus ini sebagai pembunuhan berencana yang disertai tindak kekerasan seksual.
Dugaan pemerkosaan pertama terjadi pada Desember 2024 di sebuah hotel di Banjarbaru. Saat itu, Jumran meminta Juwita memesan kamar dengan alasan kelelahan. Di sanalah, berdasarkan kesaksian korban kepada kakak iparnya, kekerasan seksual pertama terjadi. Tindakan disertai kekerasan fisik berupa pitingan.
Dugaan kedua terjadi saat eksekusi pembunuhan pada Maret 2025. Jumran mengajak korban masuk ke dalam mobil. Setelah berpindah ke kursi belakang, ia mencekik dan memiting korban hingga tewas.
Penyidik telah menyita 14 barang bukti, termasuk mobil, motor, ponsel, laptop, dan pelindung layar HP. Video dan foto-foto yang diambil korban sebelum kejadian juga menjadi bukti penting, termasuk rekaman bergoyang karena tangan Juwita yang gemetar saat merekam Jumran pasca kejadian.
Juwita dan Jumran diketahui menjalin hubungan dekat sejak September 2024 dan bahkan berencana menikah. Namun, hubungan tersebut berujung tragis. Kini, Jumran ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan terancam pasal berlapis.
Berikut kronologis Kasus Pembunuhan dan Dugaan Pemerkosaan Juwita
Korban: Juwita, seorang jurnalis di Banjarbaru.
Pelaku: Kelasi Satu Jumran.
- Hubungan: Juwita dan Jumran saling kenal sejak September 2024 dan berencana menikah.
Kronologi:
- Desember 2024: Dugaan pemerkosaan pertama terjadi di hotel Banjarbaru, berdasarkan pengakuan Juwita ke iparnya.
- Maret 2025: Dugaan pemerkosaan kedua dan pembunuhan terjadi di dalam mobil. Jumran melakukan eksekusi dengan cekikan dan pitingan.
Penyelidikan:
- Dilakukan rekonstruksi 33 adegan oleh Denpom AL Banjarmasin.
- Tersedia bukti berupa video, foto, dan 14 barang bukti lain (mobil, motor, HP, laptop, dll).
Kuasa hukum korban menyebut ini sebagai pembunuhan berencana yang disertai kekerasan seksual. (*)
Editor: when