Tangis Seorang Janda Tua: Dikhianati ASN, Yuharti Sebatang Kara Menanti Keadilan di Ranjang Sakit

UpdateiNews | Pekanbaru, (21/05/25) – Di sudut rumah sempit berlantai semen, seorang perempuan renta terbaring lemah. Namanya Yuharti Yusuf (75), janda tua pensiunan guru, hidup sebatang kara tanpa anak, tanpa saudara dekat. Yang tersisa kini hanyalah tubuh renta, rumah yang hampir disita, dan air mata yang terus mengalir karena ulah seorang ASN Pemprov Riau bernama Baikal.

‎ASN Bermuka Dua, Rumah dan Uang Korban Digasak

‎Baikal, yang disebut-sebut kini berdinas di Kota Dumai dan tengah dipertimbangkan untuk menduduki jabatan strategis di Dinas Pemprov Riau, diduga melakukan penipuan keji terhadap Yuharti. Dengan dalih ingin membeli rumah korban seharga Rp600 juta, Baikal memanfaatkan kepercayaan korban, mengambil sertifikat rumah, membaliknamakan atas nama istrinya, lalu mengagunkan ke bank. Uang Rp450 juta yang masuk ke rekening korban pun hanya numpang lewat semuanya disedot habis oleh pelaku.

‎Tak Hanya Rumah, Uang Santunan Kecelakaan Pun Dijarah

‎Tragedi tak berhenti di sana. Beberapa pekan lalu, Yuharti ditabrak sepeda motor saat turun dari busway di Hari Raya Idulfitri. Saat kebingungan mencari pertolongan, ia menghubungi satu-satunya orang yang ia anggap “dekat” Baikal. Namun bukan bantuan yang datang, justru uang santunan kecelakaan sebesar Rp8 juta pun raib. Korban kini dirawat di rumah sakit, tak mampu berjalan, hanya bisa berdoa rumahnya tak disita dan keadilan segera datang.

‎”Mama cuma punya rumah itu satu-satunya. Jangan rampas juga yang tersisa,” ucapnya lemah saat dijumpai jurnalis.

‎Pakar Hukum: Kejahatan ASN, Hukuman Harus Berat

‎Dr. Yusril Andriansyah, pakar hukum pidana Universitas Riau, menyebut kasus ini mengandung unsur penipuan, penggelapan, dan kemungkinan pemalsuan dokumen.

‎”Pelaku bisa dijerat Pasal 372, 378, dan bahkan 263 KUHP. Ini kejahatan berat, lebih berat karena dilakukan oleh seorang ASN. Moralitas aparatur negara sedang dipertaruhkan,” tegasnya.

‎Seruan untuk Gubernur dan BPKAD: Saring Pejabat, Jangan Angkat Pengkhianat Rakyat!

‎Fakta bahwa Baikal masih aktif berdinas dan bahkan digadang-gadang naik jabatan menimbulkan kemarahan publik. Masyarakat dan aktivis meminta Gubernur Riau serta BPKAD untuk tidak menutup mata.

‎”Bagaimana mungkin orang yang menzalimi janda tua bisa dipromosikan jadi pejabat? Apakah tidak ada penyaringan moral dan rekam jejak?” tegas pengamat kebijakan publik, Rino Saputra.

‎BKD Riau dan Polda Diminta Bertindak Tegas, Jangan Lindungi Oknum

‎Plt Kepala BKD Riau, Zulkifli, sebelumnya menyatakan bahwa ASN pelanggar berat bisa dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun hingga kini belum ada kepastian tindakan.

‎Sementara itu, laporan resmi telah masuk ke Ditreskrimum Polda Riau, namun belum ada kejelasan proses hukum. Aktivis hukum dan masyarakat meminta Polda segera bertindak.

‎”Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, lalu ke mana lagi rakyat kecil seperti Bu Yuharti bisa mencari keadilan?”

‎Yuharti Menunggu, Waktu Makin Sempit

‎Dari balik tirai rumah sakit, janda tua itu masih berharap satu hal: rumahnya kembali, dan pelaku dihukum. Bukan demi balas dendam, tapi demi keadilan yang seharusnya tak pandang jabatan.

‎”Kalau memang masih ada nurani, tolong bantu Mama. Jangan biarkan Mama mati sendirian tanpa rumah,” bisiknya, menahan tangis.(*)

‎berita ini dibuat berdasarkan kemanusiaan dan membantu korban untuk segera mendapatkan haknya, jika berita ini ada yang merasa dirugikan, redaksi akan menyesuaikan.

Rilis: Redaksi

Editor: When

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *