UpdateiNews | Pekanbaru,(3/07/25) – Perlakuan tidak manusiawi kembali dipertontonkan di ruang tahanan hukum Indonesia. Kali ini menimpa Andy, warga Tapung Hilir yang menjadi korban penganiayaan berat, namun ironisnya justru ditahan dalam kondisi kritis di Polres Kampar. Permintaan penangguhan penahanan agar Andy bisa dirawat di rumah sakit ditolak mentah-mentah oleh penyidik.
“Kami sudah minta agar klien kami, yang secara medis dalam keadaan melemah, bisa dirawat di RS Bhayangkara. Tapi permohonan itu ditolak. Tidak ada empati. Tidak ada rasa kemanusiaan,” tegas kuasa hukum korban, Bambang Keristian, S.H., M.H., Sabtu (5/7).
🚨 Tahanan Sakit Dibiarkan Menderita: Pelanggaran Berat HAM
Menurut Bambang, kondisi Andy bukan lagi soal hukum, tapi soal hak asasi manusia paling mendasar: hak untuk hidup dan mendapatkan perawatan medis.
“Ini pelanggaran HAM terang-terangan. Menolak merawat tahanan yang sakit sama saja dengan membiarkan kematian perlahan di balik jeruji,” katanya.
❌ Pengacara Dihalang-Halangi, Keadilan Dipersulit
Yang lebih mengejutkan, menurut Bambang, dirinya juga dipersulit saat hendak menjenguk dan berbicara dengan kliennya. Saat mendatangi Polres Kampar, ia ditolak dengan alasan “ada tahanan yang lepas”.
“Alasannya tidak masuk akal. Ini bentuk pembangkangan terhadap UU Advokat. Pengacara berhak menemui kliennya kapan pun dan berbicara tanpa disaksikan pihak mana pun. Tapi kami diadang,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Bambang, penyidik yang dihubungi enggan memberikan respons, sementara KBO Polres Kampar yang seharusnya bisa menjadi penengah justru lepas tangan dan buang badan.
⚠️ Penetapan DPO Diduga Cacat Prosedur
Tak berhenti di situ, Bambang juga menyoroti penetapan status DPO terhadap kliennya, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum sah.
“Tidak pernah ada pemanggilan, tidak ada surat resmi. Tiba-tiba ditetapkan sebagai DPO lalu ditangkap. Ini cara-cara kolonial yang tidak boleh lagi hidup dalam institusi modern,” tukasnya.
🏭 PT. Sekar Bumi Alam Lestari Sudah Dilaporkan: Gas Minggu Depan!
Terkait dengan inti kasus, Bambang menegaskan bahwa pihaknya sudah resmi melaporkan PT. Sekar Bumi Alam Lestari atas dugaan penganiayaan bersama-sama dan keterlibatan dalam konflik lahan. Lebih dari 10 orang dari pihak perusahaan dilaporkan, termasuk manajer, wakil manajer, dan sekuriti.
“Laporan sudah masuk. Minggu depan saksi-saksi kami akan diperiksa. Setelah itu, kita akan gas PT ini secara penuh. Tak boleh ada perusahaan yang merasa kebal hukum,” ujarnya.
📣 Desakan Terbuka ke Kapolda Riau: Ambil Alih Sekarang!
Dengan situasi semakin tidak manusiawi, Bambang Keristian secara terbuka mendesak Kapolda Riau, Irjen Pol. Asep A. Syarifuddin, untuk segera:
1. Menarik penanganan kasus dari Polres Kampar ke Polda Riau.
2. Memberikan perintah pemindahan tahanan ke rumah sakit untuk pengobatan.
3. Melakukan evaluasi dan penindakan terhadap penyidik dan KBO yang menghambat proses hukum dan pendampingan.
🎖️ Di Hari Bhayangkara: Saatnya Polri Berdiri di Pihak Korban
Bertepatan dengan momen Hari Bhayangkara ke-78, Bambang mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berdiri di sisi kemanusiaan, bukan hanya prosedur tanpa hati.
“Polri harus menjadi penjaga martabat, bukan pembungkam derita rakyat. Kalau institusi bawah tak mampu, Kapolda harus turun tangan. Sekarang juga,” pungkasnya.
UpdateiNews akan terus mengawal kasus ini, menagih transparansi dari institusi hukum, dan memastikan bahwa keadilan tidak tumbang di hadapan kekuasaan yang bisu dan prosedur yang tumpul. (*)
Rilis: Redaksi
Editor: when