Spesialis Curanmor Beraksi di 11 Lokasi, Dua Pelaku Diringkus Tim Opsnal Polsek Binawidya

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(03/08/25) –  Tim Opsnal Polsek Binawidya berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Pekanbaru. Dua pelaku berinisial Pujianto alias Puji (35) dan Suhendri Daulay alias Suhen (48) ditangkap setelah diketahui terlibat dalam serangkaian pencurian di 11 lokasi berbeda.

Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari (22/07/2025) di dua tempat terpisah. Pujianto diamankan di Jalan Pahlawan Kerja, Gang Family sekitar pukul 01.30 WIB, sementara Suhendri dibekuk satu jam kemudian di Jalan Selais, Kecamatan Marpoyan Damai.

“Ini hasil dari pengembangan laporan korban Parwoto yang kehilangan sepeda motornya di teras rumahnya di Perumahan Griya Cipta, Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu. Motornya raib hanya dalam hitungan menit karena lupa mencabut kunci,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (02/08/2025).

Kejadian ini menyoroti kembali kelengahan warga yang kerap menjadi celah empuk bagi pelaku kriminal. Dalam kasus Parwoto, motor Honda Scoopy BM 2059 ACI miliknya dicuri hanya karena ditinggal dalam kondisi menyala di halaman rumah. Aksi kedua pelaku bahkan terekam jelas oleh CCTV rumah korban.

“Modus mereka tergolong klasik tapi tetap efektif. Salah satu pelaku menyalakan motor, yang satunya memantau situasi dari balik mobil. Mereka memanfaatkan kunci asli atau kunci palsu model Y untuk kabur secepatnya,” jelas Kompol Bery.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 buah kunci Y

2 anak kunci yang telah dipipihkan

1 lembar STNK

1 unit sepeda motor korban

Sudah 11 TKP, Bisa Lebih

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah beraksi di 11 lokasi lain di Pekanbaru, antara lain:

  • Jalan Uka
  • Jalan Anggrek
  • Jalan Delima
  • Halaman parkir SD IT Az Zuhra

dan beberapa titik lainnya yang masih diselidiki.

“Ini bukan kasus tunggal. Mereka diduga bagian dari jaringan spesialis curanmor. Kasus ini sedang kami kembangkan lebih jauh,” terang Kompol Bery.

Kompol Bery menegaskan bahwa pelaku telah dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan menyala atau kunci tergantung.

“Kami mengajak masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melapor ke Polsek Binawidya atau Polresta Pekanbaru. Bisa jadi motor Anda salah satu yang menjadi korban komplotan ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan kendaraan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga dimulai dari kesadaran pemilik untuk tidak lengah. Teknologi seperti alarm motor dan kunci pengaman ganda sebaiknya menjadi standar keamanan pribadi di tengah meningkatnya kejahatan jalanan.(*)

Rilis: Redaksi

Editor: Wheny 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *