Categories: Infotorial

Skandal Pensiun Fantastis Eks Direksi BRK Syariah: Bobroknya Pengawasan, Desakan Evaluasi dan Pelaporan Menguat

UpdateiNews | Pekanbaru, (22/05/25) –Dugaan kejanggalan kembali mencuat dari tubuh Bank Riau Kepri (BRK) Syariah setelah lima orang mantan Direksi disebut menerima slip gaji pensiun dengan nominal fantastis, mencapai Rp16 hingga Rp22 juta per bulan per orang. Fakta ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan transparansi di tubuh bank daerah tersebut, mengingat tidak adanya ketentuan pensiun bagi direksi dalam Buku Pedoman Pegawai (BPP) BRK Syariah.

LIMA NAMA, SATU SKANDAL ZT, BAR, RM, SA, dan WM, mantan direksi BRK Syariah

Ironisnya, para mantan direksi tersebut sejak menjabat tidak lagi membayar iuran ke dana pensiun, namun justru menerima manfaat seolah-olah mereka adalah peserta aktif. Padahal, sejumlah pegawai BRK Syariah yang pensiun pasca 2011, seperti Afrial Abdullah, Nizam Puti, dan Eka Afriadi, hanya menerima uang pensiun berkisar Rp5 juta hingga Rp6 juta.

Perbedaan mencolok ini memperlihatkan kesenjangan perlakuan yang dianggap diskriminatif dan melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Terlebih, sejak 2011, kebijakan pengelolaan dana pensiun diperketat karena dana pensiun BRK Syariah disebut tidak lagi mampu membayar kewajiban kepada seluruh pegawai.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 10 Agustus 2024, BRK Syariah juga menyetujui total remunerasi untuk Direksi dan Komisaris sebesar Rp7,464 miliar. Dalam rapat itu, juga disepakati penyetaraan fasilitas antara direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, mengacu pada Peraturan OJK. Namun hingga kini, belum ada penjelasan transparan mengenai dasar legal formal pemberian pensiun kepada para eks-direksi tersebut.

Ahli Sebut “Pembiaran Sistemik”

Pakar Hukum Tata Kelola Keuangan Daerah, Dr. M. Fadli Umar, S.H., M.Hum, menilai fenomena ini sebagai bentuk “pembiaran sistemik yang mencerminkan bobroknya pengawasan internal dan eksternal di tubuh bank daerah.”

“Jika pemberian pensiun ini tidak memiliki dasar hukum dalam regulasi internal dan tidak melalui mekanisme RUPS secara eksplisit, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai penyimpangan keuangan yang serius. Ini bukan hanya soal moralitas, tapi bisa masuk dalam ranah pelanggaran hukum,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (22/5).

Dr. Fadli juga menambahkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya melakukan audit tata kelola secara menyeluruh terhadap BRK Syariah, karena bank daerah dengan status perseroan terbatas tidak boleh mengelola remunerasi secara sembarangan.

Aliansi Pemuda Riau Bangkit Desak Laporan ke Penegak Hukum

Menanggapi skandal ini, Aliansi Pemuda Riau Bangkit (APRB) menyatakan sikap tegas. Mereka mengecam perlakuan istimewa terhadap mantan direksi dan menyebut bahwa ini mencerminkan ketimpangan struktural di tubuh BRK Syariah.

“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Riau, pemegang saham mayoritas BRK Syariah, untuk melakukan evaluasi total atas manajemen bank ini. Skandal pensiun eksklusif ini harus segera diusut oleh OJK, KPK, atau Kejaksaan. Tidak boleh ada lagi impunitas terhadap elite lembaga keuangan daerah,” tegas Koordinator APRB, bob riau, dalam pernyataan resminya.

APRB juga menyatakan akan segera mengajukan surat laporan ke OJK dan Kejaksaan Tinggi Riau, serta membuka posko pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan tidak adil BRK Syariah.

Panggilan untuk Transparansi

Masyarakat sipil kini menanti langkah konkret dari para pemegang saham BRK Syariah, termasuk Gubernur Riau dan kepala daerah lainnya yang tergabung dalam struktur pemegang saham. Publik berharap agar bank daerah tidak menjadi ladang tunjangan eksklusif bagi para pejabat yang seharusnya menjadi teladan integritas.(*)

Berita ini dibuat berdasarkan informasi narasumber dan investigasi, jika ada yang dirugikan dalam hal ini, redaksi akan mengevaluasi 

Rilis: Redaksi

Editor: When

Bobby Setiawan

Recent Posts

Johar Firdaus Resmi Raih Doktor Ilmu Sosial Unpad: Bukti Usia Bukan Penghalang untuk Belajar

UPDATEINEWS | BANDUNG,(17/08/25) - Perjuangan panjang itu akhirnya berbuah manis. Johar Firdaus, tokoh yang dikenal…

11 minutes ago

Buron 7 Tahun, Eks Anggota DPRD Bengkalis Suhendri Asnan Akhirnya Tertangkap

UPDATEINEWS | BENGKALIS,(17/08/25) - Setelah tujuh tahun menghilang bak ditelan bumi, mantan Anggota DPRD Bengkalis…

39 minutes ago

Khoirul basar S.H: Menanggapi Isu Kenaikan PBB 300 Persen di Pekanbaru

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(17/08/25) - Baru baru ini masyarakat di hebohkan dengan isu kenaikan pajak PBB di kota…

4 hours ago

“Isu Riau Merdeka Cuma Komoditas Politik: Yang Jadi Korban Tetap Rakyat Kecil”

“NKRI Untung Besar dari Riau, Tapi Rakyat Riau Selalu Jadi Korban” UPDATEINEWS | PEKANBARU,(17/08/25) -…

5 hours ago

ASN Dinkes Berau Divonis Ringan: Benarkah Keadilan Hanya Soal Uang Kembali?

Manipulasi Data TPP yang Menggerogoti Birokrasi UPDATEINEWS|BERAU, (17/08/25) - Kasus korupsi yang menyeret seorang ASN…

6 hours ago

KLHK Segel Konsesi, Tutup Pabrik Sawit: 5 Perusahaan Riau Kembali Terseret Skandal Karhutla

UPDATEINEWS | PEKANBARU, (17/08/25) - Asap kembali menebal, dan jari telunjuk publik lagi-lagi mengarah ke…

8 hours ago

This website uses cookies.