UpdateiNews | Jakarta, (17/05/25) — Skandal besar mengguncang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait dugaan suap dalam pemblokiran situs judi online. Jaksa penuntut umum mendakwa empat terdakwa utama: Zulkarnaen Aprilantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, atas tuduhan menerima suap sebesar Rp15,3 miliar untuk membuka blokir situs-situs judi online yang seharusnya diblokir oleh Kominfo.
Dalam surat dakwaan, nama mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, disebut berulang kali. Jaksa mengungkap bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen untuk mencari individu yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Budi Arie kepada Adhi Kismanto, yang meskipun tidak memenuhi syarat sebagai tenaga ahli karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap diangkat atas “atensi” Budi Arie. Adhi kemudian ditugaskan untuk mencari situs-situs judi online yang dilaporkan kepada tim pemblokiran.
Namun, dalam praktiknya, upaya pemblokiran tersebut berubah menjadi skema bisnis ilegal, di mana situs-situs judi yang seharusnya diblokir justru “dijaga” agar tetap aktif dengan imbalan uang dari para operator situs tersebut. Jaksa juga mengungkap bahwa Budi Arie disebut secara langsung meminta pengumpulan data situs judi online sejak Oktober 2023.
Komentar Para Ahli dan Pengamat
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah, menyatakan bahwa penyebutan nama Budi Arie dalam surat dakwaan menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan. “Jika nama seseorang disebut berulang kali dalam dakwaan, apalagi terkait peran aktif dalam skema tersebut, seharusnya penyidik segera mendalami dan menetapkan status hukum yang jelas,” ujar Dr. Andi.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa ada cukup bukti awal yang mengarah pada dugaan keterlibatan Budi Arie dalam kasus ini. “Penyidik harus bertindak cepat dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Sugeng.
Respons Budi Arie
Budi Arie Setiadi membantah keterlibatannya dalam skandal ini. Ia menyebut bahwa penggeledahan rumahnya terkait kasus judi online adalah fitnah dan siap membantu penegakan hukum. Namun, dalam beberapa kesempatan, Budi Arie enggan memberikan komentar lebih lanjut dan memilih fokus pada tugasnya sebagai Menteri Koperasi dan UKM.
Pertanyaan Publik dan Kelanjutan Proses Hukum
Meskipun nama Budi Arie disebut berulang kali dalam surat dakwaan, hingga saat ini ia belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai kelanjutan proses hukum dan apakah ada perlakuan istimewa terhadap mantan pejabat negara.
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. “Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika ada indikasi keterlibatan, proses hukum harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Siti.
Masyarakat menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil. Mengingat besarnya nilai kerugian dan dampak sosial dari judi online, kasus ini bisa menjadi momentum penting bagi pemerintah dan aparat hukum dalam memperlihatkan komitmen pemberantasan korupsi di era digital. (*)
Rilis: Redaksi
Editor: When