Categories: Infotorial

Skandal Ekspor CPO: Suap, Korporasi Raksasa, dan Vonis Lepas

UpdateiNews-Jakarta (14/4) – Skandal besar yang mengguncang sektor perdagangan Indonesia akhirnya menemui titik terang. Kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang mencuat pada awal 2022 menyeret sejumlah pejabat dan korporasi besar ke meja hijau. Namun, hasil akhir dari persidangan ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

Kasus bermula saat pemerintah menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) guna mengatasi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Namun, sejumlah perusahaan raksasa seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group tetap memperoleh izin ekspor meskipun tak memenuhi kewajiban DMO. Diduga kuat, izin-izin ini diperoleh melalui praktik suap dan lobi kebijakan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri saat itu, Indrasari Wisnu Wardhana, bersama konsultan kebijakan Lin Che Wei dan beberapa eksekutif perusahaan sawit, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka didakwa memperkaya diri sendiri dan perusahaan dengan merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Namun di pengadilan, vonis yang dijatuhkan dinilai ringan. Indrasari hanya divonis 3 tahun penjara, jauh di bawah tuntutan jaksa. Sementara itu, vonis lainnya pun berkisar antara 5 hingga 7 tahun penjara, dengan denda relatif kecil jika dibandingkan kerugian negara. Beberapa pihak bahkan mendapatkan vonis lepas dari dakwaan utama.

Dampak dari praktik korupsi ini sangat luas. Masyarakat harus menanggung kenaikan harga minyak goreng, dan pemerintah terpaksa menggelontorkan bantuan miliaran rupiah untuk meredam gejolak. Skandal ini menunjukkan bagaimana kebijakan publik bisa dimanipulasi demi kepentingan segelintir pihak.

Meski Kejaksaan Agung telah menyita ratusan miliar rupiah dari aliran dana haram kasus ini, publik masih menantikan ketegasan hukum yang lebih adil dan transparan. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa integritas pejabat dan pengawasan terhadap korporasi mutlak diperlukan dalam menjaga kepentingan rakyat

 

editor:when

Bobby Setiawan

Recent Posts

Gawattt!!! Alamat Fiktif Pemenang Tender Jalan Sabak Auh, Diduga Ada Kongkalikong?

UPDATEINEWS | SIAK, (18/08/25) – Dugaan aroma busuk kembali menyeruak dari proyek pemerintah di Kabupaten…

10 hours ago

Walikota Pekanbaru Bagikan 1.991 Paket Sembako untuk Pasukan Kuning

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Seusai upacara penurunan bendera HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025), ribuan pasukan…

10 hours ago

Proyek Siluman Rp1,5 Miliar di Halmahera Barat: Plt Kadis Perindag Malut Diduga Bermain Api Korupsi

UPDATEINEWS | TERNATE,(18/08/25) -Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari tubuh birokrasi Maluku Utara. Kali ini,…

11 hours ago

Paripurna DPRD Pekanbaru: Drama Kuorum, Etika, dan Marwah yang Terkoyak

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang seharusnya menjadi forum terhormat dalam…

1 day ago

HUT RI KE 80 ; Kapolres Kepulauan Meranti Hadiri Penyerahan Remisi Umum ke 373 Orang Tahanan Lapas

UPDATEINEWS | MERANTI,(17/08/25) - Bertempat di Lembaga Kelas II-B Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep.…

2 days ago

UIN Suska Riau Gelar Turnamen Badminton Rektor Cup II: Ajang Sportivitas dan Silaturahmi Komunitas

UPDATEINEWS | PEKANBARU,((17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…

2 days ago

This website uses cookies.