UpdateiNews | Kuansing, Riau (02/05/25) – Pemerintah Desa Sukamaju kini dihantam badai kecurigaan terkait dugaan penyelewengan lahan hibah seluas 30 hektare yang diberikan dua perusahaan besar PT Surya Agrolika Reksa dan PT Adimulya Agro Lestari kepada masyarakat desa. Alih-alih menjadi sumber kesejahteraan rakyat, hasil panen sawit dari lahan itu justru menguap tanpa kejelasan arah.
Surat resmi dari kantor hukum Bambang Keristian, S.H., M.H. & Partners menuntut Pemerintah Desa Sukamaju memberikan informasi transparan terkait pengelolaan lahan tersebut. Kuasa hukum menyatakan bahwa tanah yang diberikan melalui mekanisme hibah itu telah dikelola dan hasil panennya dijual kembali ke pihak perusahaan, namun tidak pernah ada laporan terbuka kepada masyarakat. Sejumlah warga merasa dibungkam, hak mereka diabaikan, dan hasil bumi yang menjadi milik kolektif justru di duga dirampas secara terselubung.
Dalam klarifikasinya, Kepala Desa Sukamaju menyatakan:
“Kalau itu sudah disampaikan ke BKD (Badan Kerjasama Desa) selaku pengelola lahan tersebut. Pemdes dan BPD tidak ada kewenangan mengelola lahan hibah tersebut karena masih terikat dengan notaris antara perusahaan dan BKD,” ujarnya.
Namun pernyataan itu justru memperparah dugaan publik. Kepala Desa dinilai melepaskan tanggung jawabnya dan berlindung di balik payung hukum yang justru membuka ruang abu-abu bagi praktik manipulasi dan penyalahgunaan hasil usaha.
Padahal, secara hukum, Pemdes tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga akuntabilitas publik. Hal ini ditegaskan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan:
Dasar Hukum yang Dilanggar atau Berpotensi Dilanggar:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Pasal 26 Ayat (4) Huruf f dan h:
– Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa dan menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat desa paling sedikit satu tahun sekali.
Pasal 68 Ayat (1):
– Masyarakat Desa berhak memperoleh informasi dari Pemerintah Desa tentang rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa, serta informasi lainnya.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Pasal 2 Ayat (1):
– Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Pasal 3:
– Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Pasal 3 Ayat (1):
– Kepala Desa wajib melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 372 tentang Penggelapan:
– Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan.
Pasal 423 tentang Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Pejabat:
– Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat dipidana.
Masyarakat Tidak Akan Diam
Warga Desa Sukamaju, yang selama ini pasrah terhadap praktik yang membungkam suara mereka, kini bangkit. Surat kuasa yang diberikan kepada kuasa hukum bukan hanya bentuk legalitas, tetapi simbol kemarahan kolektif yang menuntut keadilan. Jika dalam 14 hari ke depan tidak ada jawaban terbuka, masyarakat siap mengambil langkah hukum dan aksi terbuka demi membongkar jaringan kelam pengelolaan lahan tersebut.
Ini bukan sekadar soal uang. Ini tentang hak, integritas pemerintahan desa, dan harga diri masyarakat. Jika kepala desa terus menutup telinga, sejarah yang akan mencatat pengkhianatan terhadap rakyatnya sendiri. (*)
Rilis : Agoes.B
Editor : Weny Christina
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang seharusnya menjadi forum terhormat dalam…
UPDATEINEWS | MERANTI,(17/08/25) - Bertempat di Lembaga Kelas II-B Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep.…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,((17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…
UPDATEINEWS | BANDUNG,(17/08/25) - Perjuangan panjang itu akhirnya berbuah manis. Johar Firdaus, tokoh yang dikenal…
UPDATEINEWS | BENGKALIS,(17/08/25) - Setelah tujuh tahun menghilang bak ditelan bumi, mantan Anggota DPRD Bengkalis…
This website uses cookies.