UPDATEINEWS | ROHUL,(22/08/25) – Aliansi Masyarakat Sipil/Pro-Demokrasi mengancam akan melakukan demonstrasi besar-besaran bila DPRD dan PKB tak segera mengambil langkah tegas terhadap bE.C, anggota DPRD Rohul dari PKB, pada Kamis pekan depan. Kesabaran masyarakat sudah habis. Ultimatum keras terhadap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rokan Hulu dan Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Mereka menuntut Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD berinisial E.C yang disebut mangkir dari tugas lebih dari enam bulan.
Koordinator Aliansi Ardiansyah menyebut absensi berkepanjangan E.C bukan sekadar pelanggaran kedisiplinan, melainkan pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
“Saudara E.C tidak hanya abai terhadap tugasnya, tetapi juga merusak marwah lembaga legislatif. Bila ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap DPRD akan runtuh,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
#Dugaan Pelanggaran Ganda
Selain mangkir, aliansi juga menyoroti dugaan pelanggaran etik lain, yakni kehidupan pribadi E.C yang disebut menjalani praktik poligami tanpa status hukum yang jelas.
Menurut Ardiansyah, hal ini semakin memperburuk citra wakil rakyat yang seharusnya menjunjung tinggi integritas.
Namun, hingga kini, baik DPC PKB Rohul maupun Dewan Kehormatan DPRD Rohul belum memberikan sikap tegas. Diamnya dua institusi politik itu dinilai sebagai bentuk pembiaran yang berbahaya bagi kesehatan demokrasi lokal.
#6 Tuntutan Aliansi
Aliansi Masyarakat Sipil menegaskan enam poin tuntutan yang harus segera dipenuhi:
1. Pencopotan E.C dari kursi DPRD karena tidak memenuhi syarat moral dan etika.
2. Pemberhentian tidak hormat atas pelanggaran kewajiban konstitusional.
3. Transparansi absensi dan kinerja E.C kepada publik.
4. PAW oleh PKB sebagai partai pengusung.
5. Pengembalian gaji, tunjangan, dan fasilitas negara selama periode mangkir.
6. Investigasi menyeluruh oleh Badan Kehormatan DPRD serta pemberian sanksi etik tegas.
Tuntutan ini, kata aliansi, merujuk langsung pada UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan DPRD tentang Kode Etik yang mengatur pemberhentian anggota dewan karena pelanggaran berat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Rakyat harus melihat bahwa lembaga legislatif bukan tempat untuk ongkang-ongkang kaki sambil menerima gaji buta,” tutup Ardiansyah. * (*)