UpdateiNews | Jakarta,(24/07/25) – Publik kembali diguncang skandal besar di tubuh PT Pertamina (Persero). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha kontroversial Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah. Lebih mengejutkan lagi, kasus ini menyeret nama-nama pejabat terkait dan menguak adanya dugaan permainan busuk dalam kontrak penyewaan Terminal BBM Tangki Merak yang disepakati di bawah pengelolaan Pertamina.
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, secara blak-blakan menyebut bahwa Riza Chalid bersama sejumlah pihak di Pertamina melakukan intervensi kebijakan tata kelola perusahaan pelat merah tersebut. “Ada indikasi perbuatan melawan hukum yang disepakati bersama, termasuk oleh tersangka HB, AN, dan GRJ, untuk memuluskan kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak,” ungkap Qohar, Jumat (11/7/2025).
Dalam paparan Kejagung, terungkap bahwa Pertamina justru menandatangani kontrak yang jelas-jelas merugikan negara. Padahal, saat itu Pertamina tidak membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan stok BBM. “Mereka justru memaksakan rencana kerjasama dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan milik Riza Chalid, sekaligus menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak,” tegas Qohar.
Lebih parahnya, kontrak tersebut ditetapkan dengan harga sewa yang tidak masuk akal alias jauh di atas harga pasar. Kejagung menemukan bahwa dalam draf awal kontrak, ada klausul yang menyebut aset Terminal BBM Merak akan menjadi milik Pertamina Patra Niaga setelah 10 tahun. Namun, klausul ini hilang misterius.
“Berdasarkan kajian Pranata UI, sudah jelas bahwa selama 10 tahun, Pertamina seharusnya mendapatkan sharing aset. Tapi faktanya, klausul ini dihapus. Ini tindakan yang tidak bisa dibenarkan,” tegas Qohar.
Hasil audit Kejagung mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp285.017.731.964.389. Angka fantastis ini diduga muncul akibat manipulasi kontrak dan kebijakan yang merugikan negara demi menguntungkan pihak tertentu.
“Perbuatan para tersangka jelas melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Kejagung.
Kasus ini membuka kembali ingatan publik pada skandal minyak mentah yang kerap melibatkan jaringan mafia migas. Pertamina, sebagai perusahaan pelat merah, dinilai gagal menjaga integritas dan justru diduga menjadi bagian dari permainan kotor yang merugikan negara.
Publik pun menuntut pembersihan total di tubuh Pertamina. “Jika BUMN ini terus dibiarkan menjadi sapi perah oknum tertentu, maka rakyat yang akan menanggung kerugian,” ujar seorang pengamat energi yang enggan disebutkan namanya.
Apakah Pertamina hanya pura-pura tidak tahu atau memang ada ‘permainan’ dari dalam? Kasus ini masih terus diusut. Jika terbukti, skandal ini bisa menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah industri migas Indonesia.(*)
Editor: Wheny
UPDATEINEWS | MERANTI,(17/08/25) - Bertempat di Lembaga Kelas II-B Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep.…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,((17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…
UPDATEINEWS | BANDUNG,(17/08/25) - Perjuangan panjang itu akhirnya berbuah manis. Johar Firdaus, tokoh yang dikenal…
UPDATEINEWS | BENGKALIS,(17/08/25) - Setelah tujuh tahun menghilang bak ditelan bumi, mantan Anggota DPRD Bengkalis…
UPDATEINEWS|PEKANBARU,(17/08/25) - Baru baru ini masyarakat di hebohkan dengan isu kenaikan pajak PBB di kota…
This website uses cookies.