Pekanbaru – Aroma busuk pengelolaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini bukan hanya soal penguasaan kendaraan dan bangunan secara ilegal, tapi juga menyingkap wajah asli dari sistem birokrasi yang sarat dengan pembiaran, kolusi, dan minim akuntabilitas.
Sejumlah kendaraan dinas dan aset berupa bangunan milik Pemkot diduga kuat masih berada di tangan individu dan kelompok yang tak memiliki dasar hukum untuk menggunakannya. Lebih parah, ada indikasi bahwa penguasaan ini terjadi dengan restu diam-diam dari pejabat sebelumnya. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengamanan aset daerah, justru tampak melempem dan tak berdaya.
Mobil Chevrolet 4×4 Pickup Putih dan Jejak Penguasaan Ilegal oleh Ketua Baznas
Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah dugaan penguasaan satu unit mobil dinas jenis Chevrolet 4×4 Pickup warna putih oleh Ketua Baznas Kota Pekanbaru, Endar Muda. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, kendaraan ini awalnya dipinjamkan oleh mantan Wali Kota Pekanbaru Muflihun semasa masih menjabat. Permintaan peminjaman dilakukan oleh Endar Muda dengan dalih untuk mendukung distribusi bantuan Baznas.
Permintaan itu kabarnya dikabulkan secara informal oleh Muflihun, yang kemudian memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru untuk menyerahkan unit tersebut kepada Ketua Baznas. Namun, dugaan penyalahgunaan mulai menguat ketika mobil tersebut tidak pernah dikembalikan, bahkan hingga masa jabatan Muflihun berakhir.
Lebih mencengangkan lagi, plat kendaraan tersebut kini telah diganti menjadi plat hitam pribadi, dan menurut informasi yang beredar, mobil tersebut disimpan di rumah pribadi Ketua Baznas Endar Muda di Jalan Kelapa, Sail. Tidak ada dokumen pinjam pakai yang sah, tidak ada surat hibah, dan tidak ada transparansi mengenai status aset tersebut. Hal ini jelas merupakan bentuk penguasaan ilegal atas barang milik negara.
Bangunan untuk LSM dan Ormas, Tapi Dasarnya Tak Pernah Ada
Tak hanya kendaraan. Beberapa bangunan milik Pemkot Pekanbaru juga disebut dikuasai oleh sejumlah oknum dari LSM dan organisasi kemasyarakatan. Mereka menggunakan fasilitas publik tersebut secara tetap dan eksklusif, tanpa kejelasan legalitas—apakah melalui sewa, hibah, atau hanya sekadar “asal pakai”.
“Bangunan itu dikuasai sejak lama, digunakan oleh kelompok tertentu, tapi tidak pernah ada kejelasan dasarnya. Ini bukan sekadar kelalaian, ini pembiaran yang disengaja,” ungkap salah satu pejabat internal yang tidak ingin disebutkan namanya.
Mantan Anggota DPRD Masih Nikmati Fasilitas Negara
Tak ketinggalan, sejumlah mantan pimpinan DPRD Kota Pekanbaru periode 2014–2019 dan 2019–2024 juga dikabarkan belum mengembalikan kendaraan dinas yang seharusnya dikembalikan setelah masa jabatan berakhir. Tak ada langkah konkret dari Pemkot untuk melakukan penarikan, apalagi penegakan hukum.
Pengamat: Ini Bukan Sekadar Pelanggaran Administrasi, Ini Potensi Tindak Pidana
Pakar tata kelola pemerintahan menilai bahwa kasus-kasus seperti ini tidak boleh dianggap remeh. Penguasaan aset negara tanpa dasar hukum bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi potensial masuk dalam kategori tindak pidana penggelapan barang milik negara. Apalagi jika aset tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau dibiarkan tanpa pengawasan.
“Kalau mobil dinas bisa dialihkan seenaknya oleh wali kota, dan kemudian dibiarkan dipakai oleh bukan pejabat hingga bertahun-tahun, ini mencerminkan rusaknya sistem. Ini bukan kasus biasa, ini skandal yang harus diseret ke ranah hukum,” tegas seorang akademisi dari Universitas Riau.
Pemkot Pekanbaru Didesak Ambil Tindakan Tegas, dengan harapan aset-aset tersebut kedepannya bisa di lelang dan hasilnya bisa dipergunakan untuk menutupi hutang-hutang yang ada di Pemko Pekanbaru pada pekerjaan yang belum dibayarkan. (*)
Rilis: Redaksi
Editor: When