Categories: Infotorial

Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Siak Terbongkar, Polisi Tangkap 3 Pelaku

UpdateiNews | Siak, Riau,(24/07/25) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil membongkar sindikat pemalsuan sertifikat tanah yang beraksi di sejumlah desa di Kabupaten Siak, Riau. Tiga orang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini, termasuk seorang operator percetakan di Kota Pekanbaru yang diduga memproduksi dokumen palsu.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama Bambang Ashari melapor ke polisi karena merasa ditipu. Korban membayar Rp 8 juta kepada pelaku untuk pengurusan sertifikat tanah hasil pemecahan, namun kemudian diketahui bahwa sertifikat tersebut palsu.

“Setelah menerima laporan, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku utama,” ujar AKBP Eka, Senin (21/7).

Tersangka Utama dan Jaringan Percetakan

Kasatreskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi menjelaskan bahwa pelaku utama bernama Suhana alias Yana (49), warga Pangkalan Kerinci. Dari hasil pemeriksaan, Suhana mengaku telah memalsukan sekitar 50 sertifikat tanah dan menyebarkannya ke desa-desa seperti Buana Makmur, Teluk Merbau, Lubuk Tilan, Rawang Kao, hingga Empang Pandan.

Suhana tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh:

Oppie Olva Anede alias Dedek (31), warga Kota Pekanbaru, berperan mencetak sertifikat palsu di sebuah percetakan di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Fajri Hanggi Heristino (24), karyawan percetakan yang membantu desain dan editing sertifikat palsu berdasarkan pesanan dari Dedek.

“Dedek mengaku menerima bayaran antara Rp 1 juta hingga Rp 4 juta setiap kali mencetak sertifikat palsu,” jelas AKP Bayu.

Modus Operandi: Berpura-pura Sebagai Jasa Pengurusan Sertifikat

Modus yang digunakan sindikat ini tergolong rapi. Suhana berpura-pura sebagai agen pengurusan sertifikat tanah dan menawarkan jasa pemecahan lahan kepada masyarakat. Ia menarik biaya hingga Rp 12 juta per sertifikat, dengan janji proses selesai dalam waktu dua minggu.

Para korban tertarik karena dijanjikan layanan cepat dan legalitas lengkap. Padahal, sertifikat yang diberikan merupakan dokumen palsu yang dicetak di percetakan biasa dan tidak terdaftar di Kantor Pertanahan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti berupa dokumen palsu, komputer berisi 166 file desain sertifikat tanah palsu, serta alat cetak dari percetakan yang digunakan.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.

Peringatan untuk Masyarakat

Polres Siak mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengurus sertifikat tanah. Pengurusan sertifikat resmi hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah. Segala bentuk jasa pemecahan atau pengurusan yang menjanjikan proses cepat dengan biaya tidak wajar patut dicurigai.

“Jangan mudah tergiur oleh iming-iming proses cepat. Segera laporkan ke polisi jika menemukan hal mencurigakan,” tutup Kapolres Siak(*)

Rilis: Red 

Editor: Wheny 

Bobby Setiawan

Recent Posts

Gawattt!!! Alamat Fiktif Pemenang Tender Jalan Sabak Auh, Diduga Ada Kongkalikong?

UPDATEINEWS | SIAK, (18/08/25) – Dugaan aroma busuk kembali menyeruak dari proyek pemerintah di Kabupaten…

12 hours ago

Walikota Pekanbaru Bagikan 1.991 Paket Sembako untuk Pasukan Kuning

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Seusai upacara penurunan bendera HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025), ribuan pasukan…

13 hours ago

Proyek Siluman Rp1,5 Miliar di Halmahera Barat: Plt Kadis Perindag Malut Diduga Bermain Api Korupsi

UPDATEINEWS | TERNATE,(18/08/25) -Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari tubuh birokrasi Maluku Utara. Kali ini,…

13 hours ago

Paripurna DPRD Pekanbaru: Drama Kuorum, Etika, dan Marwah yang Terkoyak

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang seharusnya menjadi forum terhormat dalam…

2 days ago

HUT RI KE 80 ; Kapolres Kepulauan Meranti Hadiri Penyerahan Remisi Umum ke 373 Orang Tahanan Lapas

UPDATEINEWS | MERANTI,(17/08/25) - Bertempat di Lembaga Kelas II-B Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep.…

2 days ago

UIN Suska Riau Gelar Turnamen Badminton Rektor Cup II: Ajang Sportivitas dan Silaturahmi Komunitas

UPDATEINEWS | PEKANBARU,((17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…

2 days ago

This website uses cookies.