UpdateiNews | Siak, Riau,(24/07/25) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil membongkar sindikat pemalsuan sertifikat tanah yang beraksi di sejumlah desa di Kabupaten Siak, Riau. Tiga orang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini, termasuk seorang operator percetakan di Kota Pekanbaru yang diduga memproduksi dokumen palsu.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama Bambang Ashari melapor ke polisi karena merasa ditipu. Korban membayar Rp 8 juta kepada pelaku untuk pengurusan sertifikat tanah hasil pemecahan, namun kemudian diketahui bahwa sertifikat tersebut palsu.
“Setelah menerima laporan, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku utama,” ujar AKBP Eka, Senin (21/7).
Tersangka Utama dan Jaringan Percetakan
Kasatreskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi menjelaskan bahwa pelaku utama bernama Suhana alias Yana (49), warga Pangkalan Kerinci. Dari hasil pemeriksaan, Suhana mengaku telah memalsukan sekitar 50 sertifikat tanah dan menyebarkannya ke desa-desa seperti Buana Makmur, Teluk Merbau, Lubuk Tilan, Rawang Kao, hingga Empang Pandan.
Suhana tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh:
Oppie Olva Anede alias Dedek (31), warga Kota Pekanbaru, berperan mencetak sertifikat palsu di sebuah percetakan di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Fajri Hanggi Heristino (24), karyawan percetakan yang membantu desain dan editing sertifikat palsu berdasarkan pesanan dari Dedek.
“Dedek mengaku menerima bayaran antara Rp 1 juta hingga Rp 4 juta setiap kali mencetak sertifikat palsu,” jelas AKP Bayu.
Modus Operandi: Berpura-pura Sebagai Jasa Pengurusan Sertifikat
Modus yang digunakan sindikat ini tergolong rapi. Suhana berpura-pura sebagai agen pengurusan sertifikat tanah dan menawarkan jasa pemecahan lahan kepada masyarakat. Ia menarik biaya hingga Rp 12 juta per sertifikat, dengan janji proses selesai dalam waktu dua minggu.
Para korban tertarik karena dijanjikan layanan cepat dan legalitas lengkap. Padahal, sertifikat yang diberikan merupakan dokumen palsu yang dicetak di percetakan biasa dan tidak terdaftar di Kantor Pertanahan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti berupa dokumen palsu, komputer berisi 166 file desain sertifikat tanah palsu, serta alat cetak dari percetakan yang digunakan.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.
Peringatan untuk Masyarakat
Polres Siak mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengurus sertifikat tanah. Pengurusan sertifikat resmi hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah. Segala bentuk jasa pemecahan atau pengurusan yang menjanjikan proses cepat dengan biaya tidak wajar patut dicurigai.
“Jangan mudah tergiur oleh iming-iming proses cepat. Segera laporkan ke polisi jika menemukan hal mencurigakan,” tutup Kapolres Siak(*)
Rilis: Red
Editor: Wheny