UpdateiNews | Pekanbaru, (30/04/25) – Sebuah sindikat pemalsuan dokumen resmi negara yang beroperasi di bawah nama “Sultan Biro Jasa” berhasil diungkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau. Operasi ini menyingkap jaringan kriminal yang tidak hanya melibatkan masyarakat sipil, tetapi juga seorang pegawai internal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Awal Pengungkapan: Patroli Siber dan Jejak Digital
Pengungkapan bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh tim Polda Riau. Pada 15 April 2025, tim menemukan akun media sosial atas nama RWY di platform Facebook dan Instagram. Akun ini secara terbuka menawarkan jasa pengurusan berbagai dokumen resmi pemerintahan—KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, hingga buku nikah—dengan proses yang tidak sesuai prosedur alias ilegal.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa biro jasa milik RWY tidak memiliki izin resmi, namun berani menerima pesanan dokumen identitas penting dari masyarakat luas. RWY sendiri diketahui memiliki dua KTP dengan NIK berbeda, yang mengindikasikan keterlibatannya dalam pemalsuan data pribadi.
Struktur Jaringan dan Peran Tersangka
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap empat orang yang diduga kuat sebagai pelaku pemalsuan dokumen, berikut peran masing-masing:
1. RWY – Otak Biro Jasa Ilegal
Ditangkap: Rabu, 23 April 2025, di Jalan Lintas Pekanbaru–Kuansing
Peran: Pemilik biro jasa ilegal dan penghubung antara pemesan dan pelaksana pemalsuan. Ia menerima pesanan dua KTP atas nama Ramadhani dan Ernawaty seharga Rp5 juta, serta pesanan buku nikah senilai Rp2,5 juta.
Barang bukti: Dua unit ponsel, satu set komputer, akun media sosial, dan sejumlah dokumen identitas.
Catatan Khusus: RWY sendiri memiliki dua identitas palsu (dua KTP dengan NIK berbeda)./
2. FHS – Pencetak KTP Palsu
Ditangkap: Kamis, 24 April 2025, di Jalan Melati, Marpoyan Damai
Peran: Mencetak KTP palsu menggunakan NIK ilegal yang diperoleh dari oknum Disdukcapil (SHP). Ia juga menerima blanko KTP kosong dari SHP dan telah mencetak 14 KTP palsu.
3. SHP – Orang Dalam Disdukcapil
Ditangkap: Kamis, 24 April 2025, di kantornya di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis
Peran: Oknum pegawai Disdukcapil yang menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan dua NIK, satu surat keterangan pindah (SKPWNI), serta menyerahkan blanko KTP kosong kepada FHS.
Catatan: SHP merupakan kunci utama yang membuka akses data dan blanko resmi yang semestinya hanya digunakan oleh lembaga pemerintahan.
4. RWT – Pencetak Buku Nikah Palsu
Ditangkap: Kamis dini hari, di Rumbai Pesisir
Peran: Mencetak buku nikah palsu yang dipesan oleh RWY. Buku nikah kosong dipesan dari luar kota melalui Facebook. Selain itu, ia juga diketahui telah mendaftarkan data palsu ke Dinas Capil Kota Pekanbaru, memperdalam pelanggaran yang dilakukan.
Modus Operandi: Sinergi Ilegal antara Sipil dan Aparat
Kasus ini menyoroti sinergi jahat antara pihak sipil yang mencari keuntungan melalui biro jasa dan aparatur negara yang menyalahgunakan jabatan untuk melayani praktik ilegal.
Dengan akses terhadap data dan blanko resmi, SHP menjadi pintu masuk bagi pemalsuan dokumen negara, sementara RWY, FHS, dan RWT berperan sebagai pelaksana lapangan yang melayani “klien” dengan dokumen yang tampak legal tapi sesungguhnya palsu.
Ancaman dan Dampak
Pemalsuan dokumen negara seperti ini bukan sekadar pelanggaran administratif—tapi merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan tertib administrasi negara. KTP, akta kelahiran, buku nikah, dan KK adalah dokumen dasar identitas warga negara yang mempengaruhi banyak aspek: dari pemilu hingga bantuan sosial dan layanan keuangan.
Jika tidak diberantas, sindikat seperti ini dapat membuka celah untuk penyalahgunaan identitas, kejahatan terorganisir, hingga perdagangan manusia.
Polda Riau menyampaikan bahwa proses hukum terhadap keempat tersangka sedang berjalan. Publik diimbau untuk tidak menggunakan jasa pembuatan dokumen yang tidak resmi, serta melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau biro jasa mencurigakan. (*)
Rilis: Redaksi
Editor: When