Sidang Perdana Kasus Korupsi Menggemparkan Pekanbaru: Mantan Pj Wali Kota dan Sekdako Dibui KPK

UpdateiNews– Pekanbaru  29 April 2025– Babak baru dalam kasus dugaan korupsi kelas kakap yang mengguncang Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya bergulir di meja hijau. Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Indra Pomi Nasution, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025), dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran tahun 2024–2025.

Pantauan langsung dari lokasi, ketegangan mulai terasa sejak pukul 09.55 WIB, saat mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Pekanbaru tiba. Dalam kawalan ketat, dua pejabat tinggi yang dulunya mengatur roda pemerintahan kota itu turun satu per satu dari mobil tahanan. Indra Pomi muncul lebih dulu, disusul Risnandar Mahiwa. Keduanya tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan korupsi, simbol ironi atas jabatan yang pernah mereka emban.

Wartawan yang telah bersiaga di halaman pengadilan langsung menghujani keduanya dengan pertanyaan. Namun, hanya Indra Pomi yang sempat melontarkan pernyataan singkat, “Kita ikuti proses hukum yang berlaku,” ucapnya datar. Risnandar memilih bungkam, hanya menyapa dengan lambaian tangan dingin sebelum menghilang di balik pintu ruang tahanan sementara.

Sidang perdana hari ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama besar yang sebelumnya dipercaya memegang kendali anggaran kota. Sesuai agenda, sidang akan membahas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pemerintah Kota Pekanbaru selama tahun anggaran 2024–2025. Perkara ini langsung ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menandakan bobot kasus yang tidak main-main.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Risnandar Mahiwa telah diumumkan KPK sejak Selasa, 3 Desember 2024, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta yang dipimpin langsung Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Tak hanya Risnandar dan Indra, KPK juga menetapkan Novin Karmila, Pj Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, sebagai tersangka.

“KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu RM, IPN, dan NK atas dugaan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran daerah,” ungkap Ghufron tegas.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka telah ditahan sejak 3 Desember 2024 di Rumah Tahanan Cabang KPK.

Kasus ini menjadi preseden gelap bagi tata kelola keuangan daerah dan menambah daftar panjang pejabat publik yang terseret korupsi. Masyarakat kini menanti: akankah keadilan benar-benar ditegakkan?. (*)

 

Rilis        : Redaksi updateiNews

Editor     : Weny Christinaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *