Categories: Infotorial

Seruan Profesionalisme Hukum: YBH-THEMIS Maluku Utara Soroti Kasus 11 Warga Adat Haltim

UPDATEINEWS | TERNATE,(22/08/25) – Sorotan tajam datang dari Direktur Yayasan Bantuan Hukum (YBH) THEMIS Maluku Utara, Rizky Septian, S.H., M.H., terkait penanganan kasus hukum yang kini menjerat 11 warga adat di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum di Maluku Utara, apakah mampu menegakkan prinsip profesionalisme, transparansi, dan keadilan sosial, atau justru kembali memperlihatkan wajah diskriminatif hukum terhadap kelompok masyarakat paling rentan.

“Kasus ini bukan sekadar soal pidana, tetapi tentang keberpihakan negara pada hak-hak konstitusional warga adat. Jangan sampai hukum dijalankan secara serampangan hingga menambah luka sosial yang lebih dalam,” tegas Rizky dalam keterangan resminya, Jumat,(22/08/25).

Warga Adat: Antara Kriminalisasi dan Perlindungan Konstitusi

Menurut Rizky, masyarakat adat di berbagai wilayah, termasuk Halmahera Timur, sering kali menjadi korban kriminalisasi ketika berhadapan dengan persoalan konflik lahan, sumber daya alam, maupun perbedaan pandangan dengan otoritas. Dengan posisi sosial-ekonomi yang lemah, mereka sulit mendapatkan akses bantuan hukum yang memadai.

“Pasal-pasal pidana kerap dijadikan senjata untuk menjerat warga adat. Padahal, konstitusi kita jelas menjamin keberadaan dan hak masyarakat adat. Ironisnya, perlindungan yang dijanjikan negara sering kali hanya berhenti di atas kertas,” jelasnya.

Kasus 11 warga adat Haltim ini, menurut Rizky, tidak bisa dilepaskan dari konteks lebih besar: ketimpangan relasi kuasa antara masyarakat adat dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi maupun politik di daerah tersebut.

Ancaman Konflik Sosial dan Luka Kultural

Rizky menilai, jika penanganan hukum hanya mengedepankan pendekatan pidana tanpa mempertimbangkan aspek sosial-budaya, maka potensi konflik sosial akan semakin membesar.

“Warga adat bukan hanya individu yang berhadapan dengan hukum, mereka bagian dari komunitas dengan struktur sosial dan identitas kultural yang kuat. Kriminalisasi terhadap sebagian anggotanya bisa menciptakan luka kolektif dan berujung pada resistensi sosial,” ungkapnya.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum semestinya memahami konteks ini. Mengabaikan dimensi sosial-budaya sama saja dengan memperdalam jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Prinsip Due Process of Law: Tidak Boleh Dikesampingkan

Dalam pernyataannya, Rizky menekankan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung harus benar-benar menghormati prinsip due process of law. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, seluruhnya harus dijalankan secara objektif dan bebas dari intervensi.

“Profesionalisme hukum bukan hanya formalitas prosedural. Yang lebih penting adalah keberanian aparat untuk bersikap adil, bahkan ketika berhadapan dengan tekanan kepentingan. Itu baru yang namanya penegakan hukum yang bermartabat,” ujarnya.

Hukum Seharusnya Melindungi, Bukan Menindas

Rizky mengingatkan, tujuan utama hukum adalah memberikan perlindungan. Jika hukum berubah menjadi alat untuk menindas kelompok lemah, maka keadilan kehilangan maknanya.

“Hukum yang adil adalah hukum yang berpihak pada kebenaran dan kemanusiaan, bukan pada kekuasaan. Warga adat Haltim harus diperlakukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional penuh, bukan objek kriminalisasi,” kata Direktur YBH-THEMIS ini.

Desakan untuk Aparat Penegak Hukum di Maluku Utara

Menutup pernyataannya, Rizky mendesak aparat penegak hukum di Maluku Utara agar benar-benar membuktikan komitmen mereka terhadap keadilan. Kasus 11 warga adat Haltim, katanya, harus dijadikan momentum untuk memperbaiki wajah penegakan hukum yang selama ini kerap dipertanyakan masyarakat.

“Ini saatnya aparat menunjukkan bahwa keadilan bukan hanya milik segelintir orang yang punya kekuasaan atau akses. Keadilan adalah hak setiap warga negara, tanpa terkecuali, termasuk 11 warga adat yang kini sedang berjuang mempertahankan martabatnya di hadapan hukum,” tegas Rizky. (*)

Sumber: Taslim | Redaksi Malut
Editor: Wheny
Bobby Setiawan

Recent Posts

Desak Tindakan Tegas, Publik Minta Pemerintah dan Aparat Bongkar Mafia BBM di Rupat

UPDATEINEWS | RUPAT,(24/08/25) -  Skandal dugaan mafia BBM bersubsidi kembali mencuat di Pulau Rupat, Bengkalis,…

4 hours ago

Tiga Sekolah Jadi Percontohan Green Policing, Polres Kepulauan Meranti Sosialisasikan Peduli Lingkungan ke Generasi Muda

UPDATEINEWS | MERANTI,(23/08/25) – Polres Kepulauan Meranti terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui…

1 day ago

📰 Dugaan Mafia Tender di Kabupaten Siak: 95 Persen Pemenang Bodong, Publik Siap Turun Aksi

UPDATEINEWS | SIAK, (23/08/25) - Aroma busuk proyek pemerintah di Kabupaten Siak kian menyengat. Fakta…

1 day ago

LAGI-LAGI Diduga Ada Penyelewengan BBM, 3 Mobil Tangki Tujuan PT SRL Libatkan Oknum TNI

UPDATEINEWS | RUPAT,(22/08/25) -Dugaan praktik ilegal distribusi bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat di Pulau…

1 day ago

Putra Maluku Utara Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa Resmi Jabat Wakasad: Harapan Baru untuk TNI AD

UPDATEINEWS | JAKARTA,(23/08/25) – Tongkat estafet kepemimpinan di tubuh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI…

1 day ago

Gerakan Pangan Murah Polsek Merbau: 3,4 Ton Beras Murah Disalurkan, Warga Meranti Bernafas Lega!

Polsek Merbau Jadi Penyelamat Dapur Rakyat, Beras Murah Digelontorkan ke Desa-Desa UPDATEINEWS | MERANTI,(22/08/25) -…

2 days ago

This website uses cookies.