‎”Rumah Ketua DPRD Riau Dibiayai Rakyat? Dugaan Korupsi Rp1,94 Miliar Kaderismanto Cs Diusut!”

‎Pembaruanberita | Pekanbaru | Investigasi, (23/07/25) – Dugaan skandal baru kembali mencoreng lembaga legislatif Riau. Ketua DPRD Riau Kaderismanto dan wakilnya menyampaikan pendapat tajam terkait belanja rumah tangga senilai hampir Rp2 miliar yang dibiayai dari APBD. APAK menuding ini sebagai perlindungan dan fasilitas negara yang tidak sesuai ketentuan hukum.

‎📌 FAKTA TEMUAN LAPANGAN

‎Berdasarkan penelusuran tim investigasi dan pengungkapan data oleh Tim LSM dan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), ditemukan:

‎Belanja Logistik Rumah Tangga untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Riau senilai Rp1,94 miliar.

‎Dilaksanakan melalui pihak rekanan CV Maju Jaya, tercantum dalam dokumen pengadaan Setwan DPRD Riau Tahun Anggaran 2025.

‎Jenis belanja: mungkin mencakup bahan makanan, peralatan kebersihan, kebutuhan rumah tangga pribadi, dan operasional rumah jabatan.

‎⚖️ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

‎📚 PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

‎Pasal 11 ayat (1):

‎> Ketua DPRD hanya diberikan rumah jabatan atau tunjangan perumahan, tanpa mencakup biaya rumah tangga pribadi.

‎📚 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

‎Pasal 3 dan 4: Anggaran negara harus dikelola secara efisien, akuntabel, dan sesuai peruntukan.

‎📚 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor

‎Pasal 3:

‎> “Setiap orang yang menguntungkan tujuan dirinya sendiri… menyalahgunakan kewenangan… merugikan keuangan negara… dipidana maksimal 20 tahun.”

‎📚 Permendagri No.7 Tahun 2006

‎Menyebutkan bahwa fasilitas rumah tangga hanya diberikan kepada kepala daerah, bukan kepada Ketua DPRD.

‎➡️ Artinya, penggunaan APBD untuk belanja pribadi rumah tangga Ketua DPRD secara hukum adalah ilegal dan rawan diancam sebagai tindak pidana korupsi.

‎🔥 PERAN KADERISMANTO DAN WAKILNYA DIPERTANYAKAN

‎Sebagai pimpinan tertinggi DPRD, Kaderismanto memiliki peran strategis dalam menyetujui anggaran bersama TAPD dan Sekretariat Dewan. APAK menilai:

‎> “Tidak mungkin pengeluaran sebesar ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan langsung dari Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Ini bukan kelalaian, tapi bisa jadi bentuk korupsi berjamaah,” tegas Bob Riau Koordinator APAK.

‎Sikap diam Kaderismanto dan para wakilnya ketika dikonfirmasi media semakin menambah kualitas publik ditambah dengan sikap Ajudannya yang selalu membatasi Media untuk bertemu dengan ketua dengan berbagai alasan.

‎📉 ANGKA YANG MENCENGANGKAN

‎Jenis BelanjaNilaiRekanan

‎Logistik Rumah Tangga Ketua/Wakil DPRDRp1,940.000.000CV Maju Jaya

‎Makan Minum TambahanRp7,090.000.000CV Seniati Family

‎Makan Siang 41.611 Kotak (6 Feb)Rp2,420.000.000CV Q-SI Catering

‎TOTAL Potensi PemborosanRp11,45 Miliar

‎🚨 APAK MENDESAK: JUMLAH INVESTIGASI & PEMERIKSAAN HARTA KADERISMANTO CS

‎APAK menuntut:

‎1. Audit Investigatif BPK RI dan Inspektorat Riau

‎2. Pemanggilan Kaderismanto dan Wakil oleh Kejaksaan Tinggi Riau

‎3. Pembekuan sementara anggaran Sekretariat DPRD Riau 2025

‎4. Pemeriksaan LHKPN Kaderismanto dan seluruh Wakil Ketua DPRD

‎> “Kalau terbukti uang rakyat digunakan untuk memenuhi kenyamanan pribadi pimpinan DPRD, maka ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan pelanggaran hukum berat. Ini harus dibawa ke meja hijau,” tutup Idris.

‎📢 RAKYAT BERHAK TAHU DAN MENGAWASI

‎Skandal fasilitas rumah tangga Ketua DPRD ini mencerminkan kegagalan moral dan akuntabilitas pemimpin legislatif. Di saat rakyat tercekik defisit, Kaderismanto Cs justru menikmati fasilitas mewah tanpa dasar hukum.

‎APAK akan segera melaporkan dugaan ini secara resmi ke KPK dan Kejati Riau.(*)

‎📌 Redaksi akan terus memantau dan menelusuri perkembangan investigasi ini, serta membuka ruang klarifikasi dari Ketua DPRD Riau Kaderismanto dan pihak terkait.

Rilis: Redaksi

Editor: Wheny 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *