“Remaja 15 Tahun Tewas Ditembak ASN, Polisi: Korban Tertembak di Kepala”

UpdateiNews | Pekanbaru – Aksi brutal dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Hendra Wirman (47), yang menembak seorang remaja hingga tewas menggunakan senapan angin. Insiden tragis ini terjadi di Jalan Taman Karya Gang Muslimin, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Rabu malam (30/4/2025).

Korban, Muhammad Ihsan (15), sempat menjalani perawatan intensif akibat luka tembak di bagian belakang kepala, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (2/5/2025).

Kronologi Penembakan

Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, kejadian berawal dari perkelahian satu lawan satu antar remaja yang disaksikan sekitar 30 orang dan menyebabkan kericuhan di lingkungan warga.

“Situasi saat itu sangat ricuh. Tiba-tiba terdengar suara letusan senjata, dan korban langsung terjatuh. Setelah kami telusuri, senapan angin yang digunakan pelaku diarahkan ke kerumunan saat pelaku berteriak dan mengancam,” ujar Kompol Bery.

Komentar Saksi Mata

Sejumlah saksi mata menyebut Hendra keluar dari rumah dengan membawa senapan angin dan terlihat marah. “Dia teriak-teriak dari depan rumah, bilang mau bubarkan tawuran. Tapi dia langsung nembak, terus anak itu (korban) jatuh nggak bergerak,” kata salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya.

Saksi lain menyatakan bahwa korban tidak sedang memegang senjata ataupun terlibat aktif dalam tawuran saat kejadian. “Anaknya cuma nonton, berdiri agak di pinggir. Tiba-tiba jatuh kena tembak,” tambahnya.

Perkembangan Pemeriksaan

Polisi menyita satu pucuk senapan angin merek Style sebagai barang bukti. Pelaku sempat membawa korban ke RS Unri menggunakan mobil pribadinya, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Awal Bros.

“Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam. Kami sedang memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian fatal. Tapi karena korban meninggal dan ada unsur penggunaan senjata, kami jerat dengan pasal berlapis,” tegas Kompol Bery.

  • Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,
  • Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,
  • dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Kasus ini menuai sorotan luas dari masyarakat karena pelaku adalah ASN yang seharusnya menjadi contoh ketertiban. Proses hukum akan terus dilanjutkan hingga ke tahap pengadilan.(*)

“Kasus ini masih dalam penanganan Polresta Pekanbaru. Semua informasi dapat berkembang seiring penyidikan lebih lanjut.”

Rilis: Redaksi

Editor: When

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *