Categories: Infotorial

Proyek Rp27,6 Miliar Mangkrak, Kejati Riau Tahan 3 Tersangka Korupsi Pelabuhan Lukit

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

UPDATEINEWS | PEKANBARU, (28/08/25) -– Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V, Rabu (27/8/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH., menjelaskan proyek yang dikerjakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Tahun Anggaran 2022–2023 dengan pagu Rp27,6 miliar itu dimenangkan oleh PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi (KSO) senilai Rp26,7 miliar. Namun, pekerjaan tidak dilaksanakan langsung oleh perusahaan pemenang, melainkan oleh seseorang berinisial MRN yang bukan bagian resmi dari kontraktor.

Selama proses berlangsung, muncul tiga addendum kontrak terkait pembayaran termin, perubahan nilai kontrak, dan perpanjangan waktu hingga 90 hari. Meski laporan progres menyebut pekerjaan sudah mencapai 80,82% dan menjadi dasar pencairan Rp19,3 miliar, hasil audit teknis justru menunjukkan progres nyata baru 31,68%.

“Perbuatan para tersangka yang merekayasa laporan ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,59 miliar, sesuai hasil audit BPKP Riau per 30 Juni 2025,” ungkap Zikrullah.

Atas kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka:

  • MRN (pelaksana lapangan yang bukan personel resmi),
  • RN (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK),
  • HB (konsultan pengawas).

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari, terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2025. “Tim Penuntut Umum sedang menyiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” tambah Zikrullah.(*)

Rilis: Redaksi
Editor:: Wheny
Bobby Setiawan

Recent Posts

Polsek Kandis Bersama Yayasan Sakai Mandiri Panen Raya Jagung Pipil di Lahan CSR PT Ivomas Tunggal

UPDATEINEWS| SIAK, (29/08/25) - Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Polsek Kandis bersama…

3 hours ago

Buronan Korupsi Dana Desa Ditangkap, Kejati Riau Ingatkan Aparat Desa Jangan Main-main dengan Uang Rakyat

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(29/08/25)  – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menunjukkan taringnya.…

3 hours ago

111 Saksi Diperiksa, Kejari Rohul Bongkar Skandal Dana BOS SMAN 1 Ujung Batu

Kejari Rohul Tetapkan Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu Tersangka Korupsi Dana BOS Rp2,8…

16 hours ago

Jangan Main “Pesanan”, Penertiban THM Harus Merata Tanpa Tebang Pilih

UPDATEINEWS|PEKANBARU, (28/08/25) - Rekomendasi penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Live House di Jalan Soekarno Hatta…

1 day ago

Dugaan Pungli Sertifikasi K3 di Riau: Biaya Resmi Rp275 Ribu, Kenapa Jadi Rp5-6 Juta?

UPDATEINEWS | PEKANBARU,RIAU (27/08/25) - Kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan…

2 days ago

Bukan Cuma Hukum, Kejati Riau Fokus “Follow The Asset” untuk Selamatkan Uang Negara

Kejati Riau–UNRI Bahas DPA, Fokus Pulihkan Aset Negara lewat Pendekatan “Follow The Asset” dan “Follow…

2 days ago

This website uses cookies.