Categories: Infotorial

1,5 Tahun Berlalu, Pelapor Pertanyakan Ketegasan Penyidik dalam Kasus Dugaan Penggelapan Tanah di Pekanbaru

UpdateiNews | Pekanbaru, (7-04-25) – Pelapor dalam perkara dugaan penggelapan hak atas tanah, Vincent Limvinci, menyampaikan keprihatinannya terhadap lambannya proses penyidikan yang tengah ditangani oleh Polresta Pekanbaru. Sejak laporan resmi dibuat pada September 2023 lalu, hingga kini belum terdapat kepastian mengenai status hukum terlapor atau tersangka yaitu Asri Auzar dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/615/IX/2023/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, terkait dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP. Peristiwa itu terjadi pada 16 Oktober 2021 di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

Dalam kurun waktu lebih dari satu tahun, pihak kepolisian telah menerbitkan dua belas surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), terakhir tertanggal 7 Maret 2025. Namun demikian, belum terdapat keterangan resmi mengenai apakah pihak terlapor Asri Auzar telah diperiksa secara intensif atau ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah terlalu lama kasus ini berjalan tanpa kejelasan. Kami mempertanyakan, sejauh mana proses pemeriksaan terhadap pihak terlapor dilakukan? Apakah sudah ada penetapan tersangka? Jika belum, apa alasannya?” ujar Vincent Limvinci dalam keterangannya kepada media.

Ia menambahkan bahwa sebagai pelapor, dirinya menghormati proses hukum, namun juga menuntut transparansi dan ketegasan dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara profesional dan akuntabel.

Berkas perkara tersebut dikabarkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk tahap I, sebagaimana tercantum dalam surat resmi dari Polresta Pekanbaru bernomor B/071/III/RES.1.2/2025/Reskrim. Meskipun demikian, ketidakjelasan status hukum terlapor menimbulkan kekhawatiran akan potensi berlarutnya penanganan perkara.

Pihak penyidik melalui surat tersebut memberikan akses konfirmasi lebih lanjut kepada IPTU Eko Sumberriyanto, S.H. dan BRIPKA Saprijal Panjaitan, serta menyarankan masyarakat memantau perkembangan kasus melalui SP2HP online di laman resmi https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id.

Pelapor berharap agar Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polresta Pekanbaru, dapat memberikan kepastian hukum yang adil dan menghindari kesan pembiaran terhadap kasus ini.(*)

Rilis: kems

Editor : when01

Bobby Setiawan

Recent Posts

Khoirul basar S.H: Menanggapi Isu Kenaikan PBB 300 Persen di Pekanbaru

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(17/08/25) - Baru baru ini masyarakat di hebohkan dengan isu kenaikan pajak PBB di kota…

32 minutes ago

“Isu Riau Merdeka Cuma Komoditas Politik: Yang Jadi Korban Tetap Rakyat Kecil”

“NKRI Untung Besar dari Riau, Tapi Rakyat Riau Selalu Jadi Korban” UPDATEINEWS | PEKANBARU,(17/08/25) -…

2 hours ago

ASN Dinkes Berau Divonis Ringan: Benarkah Keadilan Hanya Soal Uang Kembali?

Manipulasi Data TPP yang Menggerogoti Birokrasi UPDATEINEWS|BERAU, (17/08/25) - Kasus korupsi yang menyeret seorang ASN…

2 hours ago

KLHK Segel Konsesi, Tutup Pabrik Sawit: 5 Perusahaan Riau Kembali Terseret Skandal Karhutla

UPDATEINEWS | PEKANBARU, (17/08/25) - Asap kembali menebal, dan jari telunjuk publik lagi-lagi mengarah ke…

5 hours ago

UU PDP Jadi Tameng Pejabat Korup? Publik Bertanya: Di Mana Letak Kemerdekaan Itu?

UPDATEINEWS| JAKARTA, (17/08/25) - Polemik pasal karet dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) kian…

5 hours ago

PN Siak Menyalakan Obor Perlawanan Narkoba: Vonis Mati Empat Pengedar

Empat Pengedar 73 Kg Narkoba Divonis Mati di PN Siak: Alarm Bahaya Peredaran Gelap di…

12 hours ago

This website uses cookies.