UpdateiNews | Pekanbaru, (7-04-25) – Pelapor dalam perkara dugaan penggelapan hak atas tanah, Vincent Limvinci, menyampaikan keprihatinannya terhadap lambannya proses penyidikan yang tengah ditangani oleh Polresta Pekanbaru. Sejak laporan resmi dibuat pada September 2023 lalu, hingga kini belum terdapat kepastian mengenai status hukum terlapor atau tersangka yaitu Asri Auzar dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/615/IX/2023/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, terkait dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP. Peristiwa itu terjadi pada 16 Oktober 2021 di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Dalam kurun waktu lebih dari satu tahun, pihak kepolisian telah menerbitkan dua belas surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), terakhir tertanggal 7 Maret 2025. Namun demikian, belum terdapat keterangan resmi mengenai apakah pihak terlapor Asri Auzar telah diperiksa secara intensif atau ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah terlalu lama kasus ini berjalan tanpa kejelasan. Kami mempertanyakan, sejauh mana proses pemeriksaan terhadap pihak terlapor dilakukan? Apakah sudah ada penetapan tersangka? Jika belum, apa alasannya?” ujar Vincent Limvinci dalam keterangannya kepada media.
Ia menambahkan bahwa sebagai pelapor, dirinya menghormati proses hukum, namun juga menuntut transparansi dan ketegasan dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara profesional dan akuntabel.
Berkas perkara tersebut dikabarkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk tahap I, sebagaimana tercantum dalam surat resmi dari Polresta Pekanbaru bernomor B/071/III/RES.1.2/2025/Reskrim. Meskipun demikian, ketidakjelasan status hukum terlapor menimbulkan kekhawatiran akan potensi berlarutnya penanganan perkara.
Pihak penyidik melalui surat tersebut memberikan akses konfirmasi lebih lanjut kepada IPTU Eko Sumberriyanto, S.H. dan BRIPKA Saprijal Panjaitan, serta menyarankan masyarakat memantau perkembangan kasus melalui SP2HP online di laman resmi https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id.
Pelapor berharap agar Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polresta Pekanbaru, dapat memberikan kepastian hukum yang adil dan menghindari kesan pembiaran terhadap kasus ini.(*)
Rilis: kems
Editor : when01