Categories: Infotorial

Praktisi Hukum: Mengapresiasi Tindakan KPU RI Dalam Mencabut Keputusan Nomor 731/2025

UPDATEINEWS|HALUT, (17/09/25)-Rafiq Hafitzh seorang Praktisi Hukum, memberikan apresiasi terhadap tindakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam mencabut Keputusan Nomor 731/2025.

Sebelumnya, KPU RI menggagas aturan baru terkait syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden.

Gagasan baru itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 21 Agustus 2025, ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI Mochammad Afiduddin.

Isinya, “Menetapkan dokumen persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi publik yang dikecualikan oleh Komisi Pemilihan Umum” untuk diungkapkan ke publik.

Total, ada 16 poin yang tak akan diungkap KPU kepada publik selama yang bersangkutan menjadi calon presiden dan wakil presiden untuk lima tahun ke depan. Dokumen tersebut seperti Daftar Riwayat Hidup, Profil Diri, Ijazah dan Rekam Jejak Setiap Calon.

“Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” tulis Ketua KPU RI Afifuddin saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut. 

Menurut Rafiq, “Presiden dan Wakil Presiden merupakan jabatan publik, tentunya segala bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan dalam proses pemilu mestinya dapat diakses oleh publik tanpa kecuali. Karena berdasarkan dokumen-dokumen tersebut publik dapat menilai kelayakan pasangan Capres dan Cawapres mana yang nantinya dikehendaki oleh rakyat Indonesia.”

Rafiq menambahkan, “Mana ada di Republik ini kapasitas dan kapabilitas kepemimpinan seorang pejabat negara dapat dirahasiakan kepada rakyat? Tidak bisa, kita sebagai anak bangsa yang mengerti prinsip-prinsip demokrasi tidak menghendaki hal demikian.”

Selain itu, “dari aspek regulasi baik dalam UUD 1945, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maupun UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi kesemuanya tidak ada ketentuan yang melarang untuk mengakses dokumen seorang pejabat negara.” 

“Kalau kita cek logika hukum UU PDP yaitu untuk melindungi data pribadi setiap warga negara dari pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, dan distribusi yang tidak sah, serta menjerat setiap orang yang menyalahgunakan data orang lain secara melawan hukum. Itu artinya yang dilindungi oleh UU PDP adalah elemen data atau jenis data tertentu yang dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh orang lain, bukan larangan untuk mengakses dokumen tententu milik pejabat negara. Jadi mengakses dokumen dan menyalahgunakan elemen data merupakan dua hal yang berbeda.”

“Lagi pula dokumen yang diserahkan sebagai syarat pencalonan kepada KPU merupakan perintah konstitusional yang tertuang dalam UU Pemilu dan PKPU, maka tidak ada alasan secara hukum untuk merahasiakan dokumen-dokumen resmi tersebut kepada publik.” 

KPU adalah lembaga negara yang melaksanakan sebagian isi konstitusi di bidang kepemiluan, oleh karena itu segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh KPU harus didasari dengan transparansi dan akuntabilitas. Sehingga publik dapat menilai sejauh mana integritas dan profesionalitas sebuah lembaga negara.

Kini, KPU dengan penuh kebijaksanaan berani mengambil langkah yang tepat untuk mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tersebut, ini merupakan sebuah tindakan yang patut diapresiasi oleh publik.(*)

Sumber: Taslim | Redaksi
Editor: Wheny
Bobby Setiawan

Recent Posts

Pemprov Riau Anggarkan Insentif Guru MDA, PDTA, dan Petugas Sosial di Desa Mulai 2026

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(2/10/25) – Kabar baik bagi pekerja non formal di desa, khususnya guru Madrasah Diniyah Awaliyah…

4 hours ago

Polres Meranti Gelar Supervisi Rekrutmen Proaktif, Putra-Putri Asli Daerah Perbatasan Jadi Prioritas

UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti menggelar kegiatan Supervisi Penyusunan Kajian Kebijakan Penyelenggaraan Personil Polri di…

5 hours ago

Polres Meranti Pasang Plang Peringatan: Stop Bakar Lahan di Desa Tenan!

UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memasang plang peringatan larangan membakar…

7 hours ago

APBD Riau 2025: Anggaran yang Sibuk Membayar Masa Lalu, Lupa Menyongsong Masa Depan

Oleh: Redaksi UPDATEINEWS|PEKANBARU,(1/10/25) - Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2025…

1 day ago

Burhanuddin Tunjuk Hendro Dewanto Jadi JAMBin, Publik Tunggu Arah Baru Pembinaan Kejaksaan

UPDATEINEWS|JAKARTA,(30/08/25) - Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya menuntaskan kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin)…

2 days ago

KIPAN Pekanbaru Ultimatum: Tutup Sarang Narkoba, Bongkar Pembiaran Aparat!

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(30/09/25)  – Menjelang Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025,Kader inti pemuda anti narkoba (KIPAN) Kota…

2 days ago

This website uses cookies.