UpdateiNews | TERNATE – Laporan Pengaduan oleh Yakob Sayuri dan Yance Sayuri (Duo Sayuri) terhadap beberapa akun Instagram atas dugaan Rasisme telah resmi diterima Polda Maluku Utara dengan Nomor : STTLP/39/V/2025/SPKT/Polda Malut.
Laporan ini ditujukan terhadap beberapa akun sosial media, yaitu akun Instagram atas nama @anggarama88 (Rama Ramadan), @hadifikri04 (Fikri Hadi Nugraha), @rio.ramadani_, @pikz97_ (Topik Rohman), @gcattur dan @kadekagung45 (Kadek Agung Wardana).
Dugaan Rasisme itu terjadi usai Laga BRI Liga 1 Malut United melawan Persib Bandung di Gelora Kie Raha Ternate, Laga tersebut dimenangkan oleh Malut United selaku tuan rumah dengan scor akhir 1-0.
Mungkin pemilik beberapa akun Instagram tersebut adalah pendukung atau simpatisan Persib Bandung yang tidak mau terima kekalahan atas laga tersebut sehingga melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada Duo Sayuri. Tidak hanya mereka berdua yang kena rasis, namun juga kepada anak dan keluarga mereka.
“Ini merupakan bentuk diskriminasi yang tidak bisa diabaikan begitu saja, sebab harga diri warga Maluku Utara juga ada pada sosok Club dengan slogan “TOMA” itu.
Rafiq Hafitzh, yang juga Praktisi Hukum asal Maluku Utara ini memaparkan sejumlah regulasi : “Kita semua tau bahwa ada pembatasan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) di Pasal 3 menyatakan bahwa “setiap orang bebas dari diskriminasi berdasarkan ras, etnis, agama atau jenis kelamin.”
“Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis di Pasal 4 juga memuat hal yang serupa seperti Pasal 3 UU HAM di atas, di tambah lagi saksi pidana undang-undang ini cukup jelas dalam Pasal 16 yang menyatakan bahwa “setiap orang yang sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Tidak hanya itu, melalui Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat menjerat pelaku rasis dari sisi elektronik dengan menggunakan Pasal 28 ayat (2) yang menyatakan “larangan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Perbuatan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
“Kita memiliki regulasi yang cukup memadai untuk menjerat pelaku-pelaku diskriminasi di Indonesia, jadi tidak ada alasan buat para pelaku untuk lepas jadi jeratan hukum.”
“Dengan adanya kasus semacam ini di Indonesia dan andai kata kasus ini tidak diproses secara hukum, maka saya pastikan akan muncul kasus-kasus serupa dikemudian hari dan tentunya akan mengganggu stabilitas Sebak Bola di Indonesia.”
Untuk itu, harapannya Kapolda Maluku Utara menjadikan kasus sebagai atensi, agar para pelaku mendapatkan efek jera sehingga kasus menjadi pelajaran buat seluruh pecinta Sepak Bola di tanah air.(*)
Rilis: Redaksi | Taslim
Editor: When
“NKRI Untung Besar dari Riau, Tapi Rakyat Riau Selalu Jadi Korban” UPDATEINEWS | PEKANBARU,(17/08/25) -…
Manipulasi Data TPP yang Menggerogoti Birokrasi UPDATEINEWS|BERAU, (17/08/25) - Kasus korupsi yang menyeret seorang ASN…
UPDATEINEWS | PEKANBARU, (17/08/25) - Asap kembali menebal, dan jari telunjuk publik lagi-lagi mengarah ke…
UPDATEINEWS| JAKARTA, (17/08/25) - Polemik pasal karet dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) kian…
Empat Pengedar 73 Kg Narkoba Divonis Mati di PN Siak: Alarm Bahaya Peredaran Gelap di…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(16/08/25),-Komisi I DPRD Pekanbaru kembali menyoroti keberadaan tiang-tiang provider internet yang menjamur di…
This website uses cookies.