Categories: Infotorial

Polsek Singingi Hilir Gencarkan Patroli Gabungan di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling: Tegas Tangani Karhutla dan Pendudukan Ilegal

UPDATEINEWS | KUANTAN SINGINGI,(1/08/25) – Langkah konkret pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali ditegaskan Polsek Singingi Hilir dengan menggelar patroli gabungan terpadu di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Selasa (29/7/2025).

Kegiatan lintas sektor ini melibatkan BBKSDA Riau, Koramil 09 Singingi, personel TNI, POLHUT, Pemerintah Kecamatan dan Desa, serta unsur Masyarakat Peduli Api. Kolaborasi ini menyatukan kekuatan untuk menjaga salah satu kawasan hutan konservasi paling bernilai di Riau dari ancaman Karhutla dan perambahan ilegal.

Apel kesiapan dipimpin langsung Kapolsek Singingi Hilir, IPTU Alferdo Krisnata Kaban. Dalam arahannya, Alferdo menyampaikan instruksi tegas Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat agar aparat bertindak keras terhadap pelaku pembakaran hutan.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang membakar lahan, apalagi di kawasan konservasi. Ini wilayah negara yang harus kita jaga bersama,” tegas Alferdo di hadapan peserta patroli.

Pasang Plang Status Hukum dan Spanduk Ancaman Sanksi Pidana

Tim gabungan kemudian menyusuri lokasi-lokasi rawan Karhutla dan area bekas terbakar. Di beberapa titik, petugas memasang plang status quo sebagai penanda bahwa area tersebut dalam proses penegakan hukum karena dugaan pembakaran dan pendudukan ilegal. Ini sekaligus menjadi penegasan larangan segala bentuk aktivitas lanjutan, termasuk penanaman sawit.

Spanduk peringatan berisi ancaman sanksi pidana juga dibentangkan di sejumlah titik strategis. Ancaman ini mengacu pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Sementara itu, BBKSDA Riau memasang plang resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menegaskan bahwa kawasan ini adalah hutan negara dalam wilayah konservasi yang dilarang dimanfaatkan tanpa izin.

Tanam Pohon, Pulihkan Ekosistem

Tak hanya pengamanan, kegiatan ini juga menyentuh aspek rehabilitasi lingkungan. Sebanyak 50 batang pohon Mahoni dan Meranti ditanam sebagai upaya awal pemulihan vegetasi di area yang sempat rusak.

“Kami akan terus lakukan patroli dan pengawasan berkala. Setiap pelanggaran hukum kehutanan akan kami tindak tegas sesuai ketentuan,” tegas Alferdo.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga hutan demi keberlangsungan ekosistem dan mencegah bencana kabut asap yang telah berkali-kali menyengsarakan masyarakat.(*)

Sumber: MCR | Redaksi

Editor’ Wheny 

Bobby Setiawan

Recent Posts

📰 [Investigasi Khusus] Pokir untuk Musda? Dugaan Konsolidasi Dana Politik Lewat APBD Siak 2025

UpdateiNews | Siak, Riau (2/08/25) — Kekuatan Partai Golkar di Kabupaten Siak kembali jadi sorotan.…

6 hours ago

Arahan Megawati : “Soliditas Partai adalah Benteng Negara”

UPDATEINEWS | BALI,(2/08/25) — Dalam momentum strategis pasca-Pemilu 2024, PDI Perjuangan (PDIP) kembali menegaskan posisinya…

7 hours ago

Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional Tambahan

UPDATEINEWS | JAKARTA,(2/08/25) – Dalam semangat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Presiden…

7 hours ago

Bekas Mitra Bulog Jual Beras Oplosan Pakai Karung SPHP, Polisi Bongkar Modus Penipuan Pangan

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(1/08/25) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap praktik kecurangan dalam distribusi beras di…

20 hours ago

PEMKAB SIAK TEGAKKAN KOMITMEN FISKAL: 36 Persen Tunda Bayar Telah Dilunasi, Efisiensi Capai Rp300 Miliar

UPDATEINEWS | SIAK,(1/08/25) – Pemerintah Kabupaten Siak menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan disiplin fiskal dan…

21 hours ago

Riau Bersiap Gelar Kenduri Riau: “Pekan Budaya Melayu Serumpun” Meriahkan Hari Jadi ke-68

UPDATEINEWS  | PEKANBARU,(1/08/25) – Provinsi Riau bersiap menyambut hari jadinya yang ke-68 pada 9 Agustus…

22 hours ago

This website uses cookies.