Categories: Infotorial

Polsek Singingi Hilir Gencarkan Patroli Gabungan di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling: Tegas Tangani Karhutla dan Pendudukan Ilegal

UPDATEINEWS | KUANTAN SINGINGI,(1/08/25) – Langkah konkret pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali ditegaskan Polsek Singingi Hilir dengan menggelar patroli gabungan terpadu di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Selasa (29/7/2025).

Kegiatan lintas sektor ini melibatkan BBKSDA Riau, Koramil 09 Singingi, personel TNI, POLHUT, Pemerintah Kecamatan dan Desa, serta unsur Masyarakat Peduli Api. Kolaborasi ini menyatukan kekuatan untuk menjaga salah satu kawasan hutan konservasi paling bernilai di Riau dari ancaman Karhutla dan perambahan ilegal.

Apel kesiapan dipimpin langsung Kapolsek Singingi Hilir, IPTU Alferdo Krisnata Kaban. Dalam arahannya, Alferdo menyampaikan instruksi tegas Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat agar aparat bertindak keras terhadap pelaku pembakaran hutan.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang membakar lahan, apalagi di kawasan konservasi. Ini wilayah negara yang harus kita jaga bersama,” tegas Alferdo di hadapan peserta patroli.

Pasang Plang Status Hukum dan Spanduk Ancaman Sanksi Pidana

Tim gabungan kemudian menyusuri lokasi-lokasi rawan Karhutla dan area bekas terbakar. Di beberapa titik, petugas memasang plang status quo sebagai penanda bahwa area tersebut dalam proses penegakan hukum karena dugaan pembakaran dan pendudukan ilegal. Ini sekaligus menjadi penegasan larangan segala bentuk aktivitas lanjutan, termasuk penanaman sawit.

Spanduk peringatan berisi ancaman sanksi pidana juga dibentangkan di sejumlah titik strategis. Ancaman ini mengacu pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Sementara itu, BBKSDA Riau memasang plang resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menegaskan bahwa kawasan ini adalah hutan negara dalam wilayah konservasi yang dilarang dimanfaatkan tanpa izin.

Tanam Pohon, Pulihkan Ekosistem

Tak hanya pengamanan, kegiatan ini juga menyentuh aspek rehabilitasi lingkungan. Sebanyak 50 batang pohon Mahoni dan Meranti ditanam sebagai upaya awal pemulihan vegetasi di area yang sempat rusak.

“Kami akan terus lakukan patroli dan pengawasan berkala. Setiap pelanggaran hukum kehutanan akan kami tindak tegas sesuai ketentuan,” tegas Alferdo.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga hutan demi keberlangsungan ekosistem dan mencegah bencana kabut asap yang telah berkali-kali menyengsarakan masyarakat.(*)

Sumber: MCR | Redaksi

Editor’ Wheny 

Bobby Setiawan

Recent Posts

APBD Riau 2025: Anggaran yang Sibuk Membayar Masa Lalu, Lupa Menyongsong Masa Depan

Oleh: Redaksi UPDATEINEWS|PEKANBARU,(1/10/25) - Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2025…

21 hours ago

Burhanuddin Tunjuk Hendro Dewanto Jadi JAMBin, Publik Tunggu Arah Baru Pembinaan Kejaksaan

UPDATEINEWS|JAKARTA,(30/08/25) - Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya menuntaskan kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin)…

1 day ago

KIPAN Pekanbaru Ultimatum: Tutup Sarang Narkoba, Bongkar Pembiaran Aparat!

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(30/09/25)  – Menjelang Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025,Kader inti pemuda anti narkoba (KIPAN) Kota…

2 days ago

Pemkab Siak Dukung Penguatan Program Makan Bergizi Gratis, Antisipasi Keracunan Jadi Sorotan

UPDATEINEWS|SIAK,(30/09/25) - Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak, Fauzi Asni, mengikuti Rapat…

2 days ago

KONI Resmi Tolak PERBATI, Tegaskan PERTINA Satu-Satunya Induk Tinju Nasional

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(30/09/25) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menegaskan hanya akan mengakui Persatuan Tinju Amatir…

2 days ago

5 Napi Narkoba Lapas Pekanbaru Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Super Ketat

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(29/09/25) – Lima narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru dipindahkan ke…

2 days ago

This website uses cookies.