Categories: Infotorial

Polda Riau Tegas: Debt Collector Tidak Berhak Tarik Kendaraan di Jalan, Laporkan Akan Kami Tangkap

UpdateiNews-Pekanbaru, 24 April 2025 — Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menegaskan bahwa pihak debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk menarik kendaraan secara paksa di jalan. Penarikan kendaraan oleh pihak leasing atau perusahaan pembiayaan hanya bisa dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Debt collector tidak berhak menarik kendaraan seenaknya di jalan. Itu pelanggaran hukum. Bila masyarakat menjadi korban, segera laporkan ke polisi. Kami akan tangkap,” ujar Kombes Asep dengan tegas.

Pernyataan keras ini dikeluarkan menyusul insiden yang terjadi pada 20 April 2025 lalu, di mana empat orang debt collector ditangkap karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang perempuan di depan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru. Korban diketahui juga merupakan debt collector dari pihak perusahaan berbeda, dan konflik dipicu oleh perebutan unit kendaraan.

Menurut Kombes Asep, tindakan penarikan kendaraan oleh pihak debt collector hanya dapat dilakukan jika memenuhi beberapa syarat legal, di antaranya:

  • Telah dilakukan peringatan resmi kepada pemilik kendaraan.
  • Adanya surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.
  • Penarikan dilakukan dengan itikad baik dan tidak disertai intimidasi atau kekerasan.
  • Dalam beberapa kasus, penarikan bahkan harus didahului oleh putusan pengadilan.

Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang memperjelas bahwa eksekusi jaminan fidusia seperti kendaraan harus mengikuti prosedur hukum, bukan dengan cara main hakim sendiri.

“Jika kendaraan akan ditarik, maka harus ada putusan atau proses hukum. Bukan diambil begitu saja di tengah jalan,” tegasnya lagi.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban intimidasi atau kekerasan oleh debt collector. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal pengaduan resmi Polda Riau.

Langkah tegas ini diambil untuk melindungi hak-hak konsumen dan menjaga ketertiban umum dari tindakan semena-mena yang kerap dilakukan oknum di lapangan.(*)

 

Rilis      : Agoes.B

Editor   : Weny Christina

 

Bobby Setiawan

Recent Posts

Bravo… Pejabat DKPP Meranti Resmi Ditahan Terkait Korupsi Bibit Kopi

UPDATEINEWS | SELATPANJANG,(15/08/25) – Aroma busuk korupsi kembali tercium di Kepulauan Meranti. Satuan Reserse Kriminal…

40 minutes ago

Bravo… Pejabat DKPP Meranti Resmi Ditahan Terkait Korupsi Bibit Kopi

UPDATEINEWS | SELATPANJANG,(15/08/25) – Aroma busuk korupsi kembali tercium di Kepulauan Meranti. Satuan Reserse Kriminal…

60 minutes ago

📰 APBD Defisit, Kasur Mewah Rp149 Juta: Efisiensi Pemprov Riau yang Mengkhianati Penderitaan Rakyat dan ASN

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(15/08/25) – Defisit APBD Riau 2025 sebesar Rp1,76 triliun seharusnya menjadi alarm merah…

8 hours ago

Skandal “Pensiun Sultan” Resmi Dilaporkan Ketua APAK ke Kejati Riau

‎"Kami tidak akan berhenti sampai lima orang ini diproses hukum. Jangan sampai publik melihat BRK…

15 hours ago

BNNP Riau Bongkar 63 Kg Ganja di UIN Suska: Kampus Jadi Sarang Narkoba?

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(13/08/25)-  Pengungkapan peredaran narkotika di lingkungan akademik kembali mencoreng dunia pendidikan. Badan Narkotika Nasional Provinsi…

1 day ago

7 Guru Besar Baru Unri: Bukti Kekuatan Akademik Riau di Panggung Global

Pengukuhan tujuh Guru Besar baru mengangkat jumlah profesor aktif Unri menjadi 130 orang bukti kekuatan…

2 days ago

This website uses cookies.