Categories: Infotorial

Polda Riau Tegas: Debt Collector Tidak Berhak Tarik Kendaraan di Jalan, Laporkan Akan Kami Tangkap

UpdateiNews-Pekanbaru, 24 April 2025 — Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menegaskan bahwa pihak debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk menarik kendaraan secara paksa di jalan. Penarikan kendaraan oleh pihak leasing atau perusahaan pembiayaan hanya bisa dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Debt collector tidak berhak menarik kendaraan seenaknya di jalan. Itu pelanggaran hukum. Bila masyarakat menjadi korban, segera laporkan ke polisi. Kami akan tangkap,” ujar Kombes Asep dengan tegas.

Pernyataan keras ini dikeluarkan menyusul insiden yang terjadi pada 20 April 2025 lalu, di mana empat orang debt collector ditangkap karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang perempuan di depan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru. Korban diketahui juga merupakan debt collector dari pihak perusahaan berbeda, dan konflik dipicu oleh perebutan unit kendaraan.

Menurut Kombes Asep, tindakan penarikan kendaraan oleh pihak debt collector hanya dapat dilakukan jika memenuhi beberapa syarat legal, di antaranya:

  • Telah dilakukan peringatan resmi kepada pemilik kendaraan.
  • Adanya surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.
  • Penarikan dilakukan dengan itikad baik dan tidak disertai intimidasi atau kekerasan.
  • Dalam beberapa kasus, penarikan bahkan harus didahului oleh putusan pengadilan.

Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang memperjelas bahwa eksekusi jaminan fidusia seperti kendaraan harus mengikuti prosedur hukum, bukan dengan cara main hakim sendiri.

“Jika kendaraan akan ditarik, maka harus ada putusan atau proses hukum. Bukan diambil begitu saja di tengah jalan,” tegasnya lagi.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban intimidasi atau kekerasan oleh debt collector. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal pengaduan resmi Polda Riau.

Langkah tegas ini diambil untuk melindungi hak-hak konsumen dan menjaga ketertiban umum dari tindakan semena-mena yang kerap dilakukan oknum di lapangan.(*)

 

Rilis      : Agoes.B

Editor   : Weny Christina

 

Bobby Setiawan

Recent Posts

Pemprov Riau Anggarkan Insentif Guru MDA, PDTA, dan Petugas Sosial di Desa Mulai 2026

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(2/10/25) – Kabar baik bagi pekerja non formal di desa, khususnya guru Madrasah Diniyah Awaliyah…

35 minutes ago

Polres Meranti Gelar Supervisi Rekrutmen Proaktif, Putra-Putri Asli Daerah Perbatasan Jadi Prioritas

UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti menggelar kegiatan Supervisi Penyusunan Kajian Kebijakan Penyelenggaraan Personil Polri di…

48 minutes ago

Polres Meranti Pasang Plang Peringatan: Stop Bakar Lahan di Desa Tenan!

UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memasang plang peringatan larangan membakar…

3 hours ago

APBD Riau 2025: Anggaran yang Sibuk Membayar Masa Lalu, Lupa Menyongsong Masa Depan

Oleh: Redaksi UPDATEINEWS|PEKANBARU,(1/10/25) - Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2025…

1 day ago

Burhanuddin Tunjuk Hendro Dewanto Jadi JAMBin, Publik Tunggu Arah Baru Pembinaan Kejaksaan

UPDATEINEWS|JAKARTA,(30/08/25) - Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya menuntaskan kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin)…

2 days ago

KIPAN Pekanbaru Ultimatum: Tutup Sarang Narkoba, Bongkar Pembiaran Aparat!

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(30/09/25)  – Menjelang Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025,Kader inti pemuda anti narkoba (KIPAN) Kota…

2 days ago

This website uses cookies.