Categories: Infotorial

Polda Riau Gagalkan Peredaran 23,66 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Kurir Tertangkap Saat Hendak Lamar Kekasih

UpdateiNews | Pekanbaru,(24/07/25) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mencetak prestasi gemilang dalam pemberantasan narkoba. Sebanyak 23,66 kilogram sabu, 3.750 butir ekstasi, dan 650 cartridge vape liquid mengandung zat berbahaya berhasil disita dari jaringan narkoba internasional yang beroperasi di Pekanbaru.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polda Riau, Kamis (24/7/2025), dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Riau.

“Ini bentuk komitmen serius kami dalam melindungi generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yuda Prawira menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 9 Juli 2025. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Gugup Lihat Polisi, Kurir Lempar Tas Berisi Narkoba

Pada 11 Juli 2025, tim mendapati seorang pria berinisial TH membawa dua tas hitam dari lokasi yang mencurigakan di kawasan Limbungan, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Saat melewati Kelurahan Limbungan Baru, TH tampak panik melihat patroli polisi lalu lintas yang menyalakan lampu rotator. Dalam kepanikan, ia membuang tas tersebut dan melarikan diri.

Tim langsung mengamankan dua tas hitam tersebut, yang berisi:

  • 25 bungkus sabu seberat total 23.662,1 gram (23,66 kg)
  • 2 bungkus besar ekstasi berisi 3.750 butir
  • 650 cartridge vape liquid mengandung zat kimia berbahaya

Berkat penyelidikan intensif dan bantuan teknologi forensik, identitas pelaku berhasil diketahui dari cincin yang tertinggal di dalam tas.

Ditangkap Saat Perjalanan Lamar Kekasih

Pelaku TH yang diketahui merupakan mantan narapidana, akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Lintas Sorek, Kabupaten Pelalawan, saat dalam perjalanan untuk melamar kekasihnya. Ia mengaku baru enam bulan bebas dari lapas dan menjadi kurir narkoba karena tergiur upah besar. Ia juga menyebut satu nama lain berinisial I, yang kini dalam pengejaran polisi.

Ancaman Hukuman Mati dan Efek Zat Vape

TH kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 435 jo 436 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Tim medis Polda Riau juga menegaskan bahwa cartridge vape liquid yang disita mengandung zat psikoaktif berbahaya yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, gangguan pernapasan, bahkan kematian jika dikonsumsi secara berlebihan.

Selamatkan 120 Ribu Jiwa

Menurut Kombes Pol Putu Yuda, dari total barang bukti yang disita, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari ancaman narkoba. Nilai total barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp25,4 miliar.

“Kami harap masyarakat terus aktif melapor. Keberhasilan ini juga berkat informasi dari warga. Tanpa dukungan masyarakat, perlawanan terhadap narkoba tidak akan maksimal,” pungkasnya.(*)

Rilis: Redaksi

Editor: Wheny 

Bobby Setiawan

Recent Posts

APBD Riau 2025: Anggaran yang Sibuk Membayar Masa Lalu, Lupa Menyongsong Masa Depan

Oleh: Redaksi UPDATEINEWS|PEKANBARU,(1/10/25) - Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2025…

22 hours ago

Burhanuddin Tunjuk Hendro Dewanto Jadi JAMBin, Publik Tunggu Arah Baru Pembinaan Kejaksaan

UPDATEINEWS|JAKARTA,(30/08/25) - Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya menuntaskan kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin)…

1 day ago

KIPAN Pekanbaru Ultimatum: Tutup Sarang Narkoba, Bongkar Pembiaran Aparat!

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(30/09/25)  – Menjelang Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025,Kader inti pemuda anti narkoba (KIPAN) Kota…

2 days ago

Pemkab Siak Dukung Penguatan Program Makan Bergizi Gratis, Antisipasi Keracunan Jadi Sorotan

UPDATEINEWS|SIAK,(30/09/25) - Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak, Fauzi Asni, mengikuti Rapat…

2 days ago

KONI Resmi Tolak PERBATI, Tegaskan PERTINA Satu-Satunya Induk Tinju Nasional

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(30/09/25) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menegaskan hanya akan mengakui Persatuan Tinju Amatir…

2 days ago

5 Napi Narkoba Lapas Pekanbaru Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Super Ketat

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(29/09/25) – Lima narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru dipindahkan ke…

3 days ago

This website uses cookies.