Polda Riau Gagalkan Peredaran 23,66 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Kurir Tertangkap Saat Hendak Lamar Kekasih

UpdateiNews | Pekanbaru,(24/07/25) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mencetak prestasi gemilang dalam pemberantasan narkoba. Sebanyak 23,66 kilogram sabu, 3.750 butir ekstasi, dan 650 cartridge vape liquid mengandung zat berbahaya berhasil disita dari jaringan narkoba internasional yang beroperasi di Pekanbaru.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polda Riau, Kamis (24/7/2025), dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Riau.

“Ini bentuk komitmen serius kami dalam melindungi generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yuda Prawira menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 9 Juli 2025. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Gugup Lihat Polisi, Kurir Lempar Tas Berisi Narkoba

Pada 11 Juli 2025, tim mendapati seorang pria berinisial TH membawa dua tas hitam dari lokasi yang mencurigakan di kawasan Limbungan, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Saat melewati Kelurahan Limbungan Baru, TH tampak panik melihat patroli polisi lalu lintas yang menyalakan lampu rotator. Dalam kepanikan, ia membuang tas tersebut dan melarikan diri.

Tim langsung mengamankan dua tas hitam tersebut, yang berisi:

  • 25 bungkus sabu seberat total 23.662,1 gram (23,66 kg)
  • 2 bungkus besar ekstasi berisi 3.750 butir
  • 650 cartridge vape liquid mengandung zat kimia berbahaya

Berkat penyelidikan intensif dan bantuan teknologi forensik, identitas pelaku berhasil diketahui dari cincin yang tertinggal di dalam tas.

Ditangkap Saat Perjalanan Lamar Kekasih

Pelaku TH yang diketahui merupakan mantan narapidana, akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Lintas Sorek, Kabupaten Pelalawan, saat dalam perjalanan untuk melamar kekasihnya. Ia mengaku baru enam bulan bebas dari lapas dan menjadi kurir narkoba karena tergiur upah besar. Ia juga menyebut satu nama lain berinisial I, yang kini dalam pengejaran polisi.

Ancaman Hukuman Mati dan Efek Zat Vape

TH kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 435 jo 436 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Tim medis Polda Riau juga menegaskan bahwa cartridge vape liquid yang disita mengandung zat psikoaktif berbahaya yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, gangguan pernapasan, bahkan kematian jika dikonsumsi secara berlebihan.

Selamatkan 120 Ribu Jiwa

Menurut Kombes Pol Putu Yuda, dari total barang bukti yang disita, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari ancaman narkoba. Nilai total barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp25,4 miliar.

“Kami harap masyarakat terus aktif melapor. Keberhasilan ini juga berkat informasi dari warga. Tanpa dukungan masyarakat, perlawanan terhadap narkoba tidak akan maksimal,” pungkasnya.(*)

Rilis: Redaksi

Editor: Wheny 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *