Polda Riau Gagalkan Pengiriman 22 Calon Pekerja Migran Ilegal di Dumai, Dua Tersangka Ditangkap

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(10/08/25) — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kembali membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Riau. Sebanyak 22 calon pekerja migran ilegal berhasil diselamatkan dari upaya pengiriman ke luar negeri melalui jalur laut di Kota Dumai.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengatakan dua orang tersangka diamankan dalam operasi ini, masing-masing berinisial DA (50) dan MR (29). Keduanya diduga berperan sebagai perekrut sekaligus pengatur keberangkatan.

“Tersangka yang diamankan ada dua orang, yaitu DA dan MR,” ujar Kombes Anom, Minggu (10/8/2025).

Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap pada Sabtu (9/8) setelah tim Ditreskrimum Polda Riau menerima informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri melalui perairan Dumai. Tim kemudian bergerak ke lokasi yang diduga menjadi titik kumpul para korban.

Di lokasi pertama, petugas mengamankan lima orang calon pekerja migran yang sedang menunggu jemputan. Pengembangan penyelidikan mengarah pada keberadaan korban lainnya di sejumlah titik persembunyian di Dumai. Total korban yang berhasil diamankan sebanyak 22 orang, terdiri dari pria dan wanita yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Pola dan Jalur: Dari Desa ke Perairan Internasional

Berdasarkan penelusuran dan keterangan korban, alur perekrutan dimulai dari kampung halaman mereka. Modusnya hampir selalu sama: tawaran kerja di Malaysia dengan gaji tinggi, bebas biaya awal, dan dijanjikan proses “aman” tanpa dokumen resmi.

Korban kemudian dibawa ke Dumai karena posisinya strategis menghadap langsung ke Selat Malaka dengan jarak tempuh kapal cepat hanya 2-3 jam ke pelabuhan tujuan di Malaysia.

Tahapan umum modusnya:

1. Perekrutan di daerah asal – dilakukan oleh calo atau orang kepercayaan jaringan.

2. Penampungan di Dumai – biasanya rumah sewa atau kos yang berpindah-pindah agar sulit dilacak.

3. Pengiriman lewat jalur laut ilegal – menggunakan kapal kayu atau speedboat, sering berangkat malam hari untuk menghindari patroli.

4. Serah terima di perairan – korban dijemput kapal lain di tengah laut sebelum masuk wilayah negara tujuan.

Modus Operandi

Berdasarkan keterangan awal, korban dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi, namun tanpa proses resmi sesuai prosedur ketenagakerjaan. Para korban diminta membayar biaya administrasi dan transportasi, sebelum diberangkatkan secara ilegal melalui jalur laut menuju negara tujuan.

Konteks Penanganan TPPO di Wilayah Riau, khususnya Dumai, sering menjadi titik transit pengiriman pekerja migran ilegal karena posisinya yang dekat dengan negara tetangga seperti Malaysia. Dalam enam bulan terakhir, Polda Riau telah mengungkap sejumlah kasus serupa dengan puluhan korban yang berhasil diselamatkan.

Praktik TPPO bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan korban pada risiko tinggi mulai dari eksploitasi kerja, kekerasan, hingga perdagangan manusia lintas negara.

Data dan Tren: Dumai dalam Peta TPPO

Dumai bukan kasus tunggal. Dalam enam bulan terakhir, Polda Riau telah menangani sedikitnya 8 kasus TPPO, dengan total korban mencapai lebih dari 120 orang. Jalur utama:

  • Dumai – Port Dickson
  • Bengkalis – Malaka
  • Rupat – Muar

Titik-titik ini menjadi favorit karena jarak laut yang dekat dan minimnya pengawasan pada jalur tikus.

Proses Hukum

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 2 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi, serta mendorong pelaporan cepat jika mengetahui adanya perekrutan ilegal di lingkungan sekitar. (*)

Rilis: Redaksi

Editor: Wheni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *