UpdateiNews-Bandar Lampung 27 Juni 2025 — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil membongkar praktik ilegal pembuatan senjata api rakitan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, Kamis (13/6/2025). Dalam penggerebekan ini, polisi menyita empat pucuk senjata rakitan siap pakai serta ribuan peluru berbagai kaliber.
Tiga orang tersangka berinisial RS, RK, dan A ditangkap dalam operasi ini. Polisi mengungkap bahwa RS merupakan perakit senjata, RK sebagai pendistribusi, dan A diduga sebagai pemasok amunisi dari wilayah Purbalingga, Jawa Tengah.
“Dari rumah produksi yang kami gerebek, kami menemukan alat-alat modifikasi seperti bor, mesin gerinda, dan bahan komponen air gun yang sudah dimodifikasi menjadi senjata api,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik dalam konferensi pers, Jumat (14/6/2025).
Tidak hanya senjata, penyidik juga menyita 8.353 butir peluru berbagai jenis, termasuk kaliber 5.56 mm, 9 mm, dan 7.62 mm. Peluru tersebut ditemukan di rumah tersangka A, yang menyamarkan penjualannya secara daring melalui platform e-commerce dengan menyebutnya sebagai “mur baut” agar tidak mencurigakan.
Menariknya, RS mengaku mempelajari cara merakit senjata secara otodidak melalui tayangan YouTube. Dari setiap unit senjata yang dijual, ia mengantongi keuntungan hingga Rp6 juta.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat aktivitas tersebut sangat membahayakan keamanan publik.
Polda Lampung kini tengah mendalami jaringan distribusi senjata rakitan ini, termasuk potensi keterlibatan pembeli dari luar daerah.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri siapa saja pembeli senjata dan amunisi tersebut. Kami curiga praktik ini sudah berjalan lama,” tegas Kombes Umi.
Penggerebekan ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap peredaran senjata ilegal di masyarakat serta penyalahgunaan platform digital untuk aktivitas kriminal.(*)
Rilis : Team Redaksi Updateinews
Editor : Weny Christina