Plat Non-BM Disikat! Pemprov Riau Kerahkan Aturan Baru untuk Genjot PAD

UpdateiNews | Pekanbaru, (9/4/25) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersiap mengambil langkah tegas dalam mengoptimalkan pajak daerah. Salah satunya melalui kewajiban bagi seluruh kendaraan operasional milik perusahaan yang beroperasi di wilayah Riau untuk menggunakan pelat nomor BM, sebagai bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kebijakan ini akan menjadi pokok bahasan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar bersama para pelaku usaha. Persiapan FGD tersebut dibahas dalam rapat resmi di Kantor Gubernur Riau, Selasa (8/4/2025), dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Taufiq Oesman Hamid.

“FGD akan difokuskan pada persoalan kendaraan bermotor dan konsumsi bahan bakarnya. Saat ini masih banyak kendaraan bernomor polisi non-BM yang beroperasi di Riau tanpa mutasi. Ini jelas merugikan daerah dari sisi penerimaan pajak,” tegas Taufiq.

Ia menekankan, Pemprov akan mendorong aturan wajib mutasi masuk kendaraan ke pelat BM bagi perusahaan yang beroperasi di Riau. Kebijakan ini, lanjutnya, akan dikawal ketat melalui regulasi dan pengawasan lintas sektor.

Lebih jauh, Taufiq juga mengungkap praktik pengisian bahan bakar ilegal oleh sejumlah perusahaan. Aktivitas ini dinilai sebagai celah besar yang menggerus potensi penerimaan daerah.

“Sudah saatnya kita pertegas dalam kontrak kerjasama, bahwa perusahaan harus menggunakan BBM industri dari SPBU legal. Kalau mereka beralasan jauh atau tidak praktis, aturan tetap harus ditegakkan. Kita ingin kepatuhan, bukan kompromi,” tegasnya lagi.

Taufiq menyatakan, Pemprov Riau tidak menutup pintu bagi investor dari luar. Namun, ia menekankan pentingnya kontribusi fiskal terhadap daerah tempat mereka beroperasi.

“Kita tidak melarang orang luar mencari nafkah di Riau, tapi jangan lupa pajaknya harus untuk Riau juga, bukan daerah lain,” katanya.

Sebagai bentuk insentif, Pemprov Riau juga akan menyiapkan penghargaan bagi perusahaan yang taat aturan, berkontribusi terhadap PAD, serta patuh pada kebijakan tata ruang dan pendanaan pembangunan.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Riau tidak akan lagi mentoleransi praktik-praktik yang merugikan keuangan daerah. Pajak bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk keadilan fiskal demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.(*)

Editor: when

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *