UpdateiNews | Pekanbaru,(02/06/25) – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan penutupan sementara tempat hiburan malam Live House yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, ditemukan setelah sejumlah pelanggaran serius terhadap regulasi daerah, khususnya terkait perizinan usaha dan kewajiban perpajakan.
Sidak dilakukan pada Senin dini hari (01.00 WIB) oleh tim gabungan yang terdiri dari anggota DPRD, Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pemeriksaan langsung dilakukan terhadap dokumen izin operasional, izin penjualan minuman beralkohol, serta kewajiban pembayaran pajak.
Pelanggaran Perizinan
Ketua Komisi I DPRD Robin Eduar menegaskan, pihak manajemen tidak mampu menunjukkan izin operasional yang lengkap, termasuk izin penjualan minuman beralkohol berkadar tinggi (di atas 40%), izin videotron, dan izin pertunjukan live music.
“Kita menemukan tempat ini beroperasi tanpa izin lengkap. Ini jelas melanggar aturan. Katanya izinnya dari Jakarta, padahal usaha ini berada di wilayah administrasi Kota Pekanbaru,” tegas Robin.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 dan peraturan daerah terkait, setiap penjualan minuman beralkohol wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Pelanggaran Pajak Daerah
Lebih lanjut, ditemukan bahwa manajemen Live House hanya menerapkan tarif pajak 10 persen, padahal berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tempat hiburan malam masuk dalam kategori Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif pajak 45 persen.
“Pajak 10 persen itu untuk restoran. Tapi di sini ada DJ, minuman keras, dan live music. Jelas bukan kategori restoran,” kata Robin.
Ketidaksesuaian ini tidak hanya melanggar administratif, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD) serta membuka celah praktik penghindaran pajak.
Rekomendasi DPRD
Karena pelanggaran ini merupakan kejadian berulang sudah pernah terjadi enam bulan lalu tanpa perbaikan Komisi I merekomendasikan:
Penegakan Hukum dan Kepatuhan
Kasus ini menjadi preseden penting bahwa DPRD bersama tim yustisi serius menegakkan peraturan yang berlaku demi menciptakan iklim usaha yang adil, tertib, dan taat hukum di Kota Pekanbaru.
“Kalau terus dibiarkan, ini bukan hanya soal pendapatan daerah, tapi juga soal integritas penegakan hukum,” tutup Robin.(*)
Rilis: Redaksi
Editor: When
UPDATEINEWS | SIAK, (18/08/25) – Dugaan aroma busuk kembali menyeruak dari proyek pemerintah di Kabupaten…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Seusai upacara penurunan bendera HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025), ribuan pasukan…
UPDATEINEWS | TERNATE,(18/08/25) -Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari tubuh birokrasi Maluku Utara. Kali ini,…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang seharusnya menjadi forum terhormat dalam…
UPDATEINEWS | MERANTI,(17/08/25) - Bertempat di Lembaga Kelas II-B Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep.…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,((17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…
This website uses cookies.