Penyidik Polda Riau Panggil Saksi Kunci Kasus 30 Hektare Sawit Sukamaju: SM dan SN Diperiksa, Kades & Perusahaan Dinilai Harus Bersiap

UpdateiNews| Pekanbaru,(17/0725) — Penanganan kasus dugaan penyelewengan lahan sawit plasma seluas 30 hektare di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi, terus menanjak tajam. Setelah laporan resmi dilayangkan kuasa hukum warga, Bambang Keristian, SH, kini dua saksi penting, SM dan SN, telah diperiksa oleh penyidik Polda Riau pada Selasa, 16 Juli 2025 siang.

Keduanya diperiksa sebagai saksi fakta yang mengetahui dinamika pengelolaan lahan, termasuk pembentukan kelompok tani dan hasil sawit yang selama ini diduga dikelola tanpa transparansi.

SM dan SN disebut sebagai warga yang sejak awal menyaksikan perjalanan lahan plasma yang semestinya dikelola untuk kemakmuran masyarakat. Keterangan mereka memperkuat dugaan bahwa pengelolaan selama ini tidak disampaikan ke publik, tanpa laporan keuangan, tanpa Musdes, dan tanpa pertanggungjawaban yang sah.

“Keterangan SM dan SN sangat membuka titik terang. Mereka menyampaikan data dan kronologi penting,” ujar sumber dari penyidik yang tidak mau disebutkan namanya.

💬 Pengacara: Jangan Main-Main dengan Hukum

Kuasa hukum warga, Bambang Keristian, menyebut langkah Polda Riau ini sebagai tanda bahwa kasus ini tidak akan berhenti hanya di permukaan.

“Kita dorong proses ini sampai ke akar. Kalau benar ada yang bermain, baik itu kepala desa maupun perusahaan, maka semua harus siap diperiksa,” tegasnya.

⚖️ Kades & Perusahaan Diminta Bersiap

Dengan masuknya dua saksi warga ke dalam proses penyidikan, perhatian kini tertuju pada Kepala Desa Agus Supriyanto dan perusahaan perkebunan PT Adimulya Agro Lestari yang mengelola inti-plasma sawit di wilayah tersebut.

Bambang menekankan bahwa kepala desa dan pihak perusahaan harus mempersiapkan diri untuk memberikan klarifikasi di hadapan penyidik. Tidak bisa lagi hanya sebatas pernyataan ke media.

“Kalau memang tidak ada penyelewengan, kenapa tidak pernah ada laporan resmi? Kenapa tidak pernah digelar Musdes terbuka?” kritik Bambang.

Sejumlah warga Desa Sukamaju mulai angkat suara dan berharap Kepala Desa tidak lagi berlindung di balik bantahan sepihak. Mereka menilai saat ini saatnya kepala desa tampil bertanggung jawab di depan hukum.

“Kami cuma ingin keadilan. Kalau memang ada uang sawit yang tidak jelas, ya pertanggungjawabkan. Jangan terus sembunyi di balik jabatan,” ungkap seorang warga.

Perkembangan Penting Sejauh Ini:

1. Laporan resmi telah masuk ke Polda Riau disertai dokumen dan bukti pernyataan.

2. Dua saksi warga, SM dan SN, telah diperiksa resmi sebagai saksi fakta.

3. Keterangan saksi memperkuat dugaan tidak adanya akuntabilitas dan transparansi.

4. Masyarakat mendesak agar Kepala Desa dan pihak perusahaan dipanggil dan diperiksa secara hukum.

🛡️ Redaksi: Proses Ini Harus Tuntas, Tak Boleh Mandek

Redaksi Investigasi menyerukan kepada Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi untuk tidak ragu menindak lanjuti setiap aktor yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu. Kasus ini tidak hanya menyangkut dana dan aset desa, tapi menyangkut marwah keadilan bagi masyarakat desa yang haknya dirampas secara diam-diam.

“Hukum tak boleh kalah oleh permainan kekuasaan. Kami siap kawal proses ini sampai terang-benderang,” tutup Bambang Keristian.(*)

📌 Apakah Polda akan memanggil Kepala Desa? Bagaimana respon resmi dari PT Adimulya Agro Lestari? Dan apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan penuh?

Rilis: Redaksi

Editor: Wheny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *