Categories: Infotorial

Pengacara Warga Bantah Klarifikasi Kades Sukamaju: “30 Hektare Itu Bukan Isapan Jempol, Ada Bukti dan Pernyataan Kades Sendiri”

UpdateiNews | Kuansing,(9/07/25) – Polemik dugaan penyelewengan lahan sawit oleh Pemerintah Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, kembali memanas. Kali ini, kuasa hukum warga, Bambang Keristian, SH, angkat bicara menanggapi pernyataan Kepala Desa Sukamaju, Agus Supriyanto, yang sebelumnya membantah keras tudingan penggelapan lahan sawit 30 hektare.

Bambang menyebut bahwa pernyataan sang kades yang menyebut laporan warga sebagai tidak berdasar, justru menyesatkan dan terkesan mengada-ada. Ia menegaskan bahwa laporan resmi yang ia layangkan ke Polda Riau didasarkan pada bukti konkret, termasuk pernyataan warga dan pengakuan lisan dari Kades Agus sendiri.

“Jangan membalikkan fakta. Pernyataan soal lahan dan dana hasil kebun itu datang langsung dari mulut Pak Kades sendiri kepada rekan media. Jadi bukan karangan. Kami punya bukti dan dasar hukum yang kuat,” ujar Bambang kepada redaksi, Senin (7/7/2025).

Bambang bahkan membeberkan bahwa pada Minggu, 6 Juli 2025, kuasa dari pihak Kepala Desa sempat menghubunginya untuk menyampaikan klarifikasi informal, yang menyebut bahwa pemberitaan media telah salah kaprah dan tidak benar.

Namun Bambang menanggapi dingin.

“Saya bilang langsung, kalau mau klarifikasi, silakan di Polda Riau. Kita tunggu proses hukum. Karena yang kami laporkan bukan karangan, tapi hasil pernyataan resmi dan dokumentasi. Kalau katanya hanya 1,5 juta rupiah per bulan hasil kebun dan sudah habis untuk perjuangan kami ingin tahu perjuangan yang mana dan untuk siapa?” tegas Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menyayangkan sikap Kepala Desa yang dinilai enggan membuka ruang dialog dengan warga. Ia mengaku telah berulang kali meminta agar diadakan Musyawarah Desa (Musdes) terbuka agar persoalan ini bisa dijelaskan kepada masyarakat secara transparan.

“Tapi sampai sekarang tidak ada jawaban. Justru seperti ingin menghindar. Maka kami tempuh jalur hukum,” pungkas Bambang.

🔥 Catatan Redaksi:

Jika benar pernyataan kades di awal menjadi dasar laporan warga, maka bantahan sepihak tanpa konfirmasi pada proses hukum bisa memperkeruh kepercayaan publik. Transparansi dan Musdes terbuka adalah jalan tengah yang elegan. Tapi jika terus menghindar, publik akan menilai: siapa yang sebenarnya panik?.(*)

Rilis: Redaksi

Editor: When

Bobby Setiawan

Recent Posts

Pemprov Riau Anggarkan Insentif Guru MDA, PDTA, dan Petugas Sosial di Desa Mulai 2026

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(2/10/25) – Kabar baik bagi pekerja non formal di desa, khususnya guru Madrasah Diniyah Awaliyah…

46 minutes ago

Polres Meranti Gelar Supervisi Rekrutmen Proaktif, Putra-Putri Asli Daerah Perbatasan Jadi Prioritas

UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti menggelar kegiatan Supervisi Penyusunan Kajian Kebijakan Penyelenggaraan Personil Polri di…

59 minutes ago

Polres Meranti Pasang Plang Peringatan: Stop Bakar Lahan di Desa Tenan!

UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memasang plang peringatan larangan membakar…

3 hours ago

APBD Riau 2025: Anggaran yang Sibuk Membayar Masa Lalu, Lupa Menyongsong Masa Depan

Oleh: Redaksi UPDATEINEWS|PEKANBARU,(1/10/25) - Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2025…

1 day ago

Burhanuddin Tunjuk Hendro Dewanto Jadi JAMBin, Publik Tunggu Arah Baru Pembinaan Kejaksaan

UPDATEINEWS|JAKARTA,(30/08/25) - Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya menuntaskan kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin)…

2 days ago

KIPAN Pekanbaru Ultimatum: Tutup Sarang Narkoba, Bongkar Pembiaran Aparat!

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(30/09/25)  – Menjelang Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025,Kader inti pemuda anti narkoba (KIPAN) Kota…

2 days ago

This website uses cookies.