UPDATEINEWS | PEKANBARU,(2/08/25) – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi mengambil langkah tegas dalam menertibkan lalu lintas dengan menggelar razia intensif terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), khususnya truk bak terbuka dan angkutan barang yang masih nekat melintasi kawasan padat penduduk di dalam kota.
Langkah ini bukan semata-mata penegakan aturan, melainkan jawaban atas keresahan publik yang selama ini mengeluhkan kesemrawutan lalu lintas, kerusakan infrastruktur jalan, dan meningkatnya risiko kecelakaan akibat perlintasan kendaraan berat di luar jalur semestinya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Sunarko, menegaskan bahwa operasi penertiban ODOL difokuskan pada ruas-ruas vital dan sibuk, seperti Jalan HR Soebrantas dan SM Amin dua urat nadi transportasi kota yang kerap menjadi titik kemacetan dan potensi bahaya lalu lintas.
“Truk-truk besar yang masih nekat masuk akan langsung kami tindak. Tak ada toleransi lagi. Ini demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Sunarko, Sabtu (2/8/2025).
Selain dua jalur utama itu, terdapat belasan ruas jalan lain yang masuk zona pengawasan ketat, antara lain:
Ruas-ruas tersebut dikenal sebagai jalur ekonomi, komersial, dan permukiman yang padat, sehingga kehadiran kendaraan berat dianggap mengancam keselamatan pengguna jalan lain, terutama pengendara roda dua dan pejalan kaki.
Kebijakan pembatasan mengacu pada klasifikasi Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI). Truk dengan JBI di bawah 8.500 kilogram masih diberi ruang melintas, asal tidak di jam sibuk yaitu:
Sedangkan truk dengan JBI di atas 8.500 kilogram, seperti trailer, truk peti kemas, truk bak terbuka pengangkut alat berat, hingga kendaraan tambang, dilarang total memasuki wilayah inti kota tanpa pengecualian.
Tak hanya pembatasan lintasan, Pemko juga menertibkan jam operasi bongkar muat barang.
Komoditas yang dibatasi meliputi hasil galian, tambang, bahan bangunan, hingga kebutuhan pertanian dan peternakan. Namun, angkutan bahan pokok dan BBM tetap dikecualikan untuk menjaga kelangsungan kebutuhan vital masyarakat.
Dishub bersama Satlantas dan dinas teknis lainnya menurunkan tim gabungan untuk patroli rutin serta razia dadakan di titik-titik rawan. Penindakan dilakukan dengan tilang, penundaan muatan, hingga pengandangan kendaraan jika diperlukan.
“Kita ingin Pekanbaru menjadi kota yang ramah lalu lintas. Rambu bukan sekadar pajangan, dan hukum bukan sekadar formalitas. Kami pastikan kebijakan ini benar-benar menyentuh jalanan,” tegas Sunarko.
Rilis: Redaksi
Editor: Wheny
UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memasang plang peringatan larangan membakar…
Oleh: Redaksi UPDATEINEWS|PEKANBARU,(1/10/25) - Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2025…
UPDATEINEWS|JAKARTA,(30/08/25) - Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya menuntaskan kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin)…
UPDATEINEWS|PEKANBARU,(30/09/25) – Menjelang Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025,Kader inti pemuda anti narkoba (KIPAN) Kota…
UPDATEINEWS|SIAK,(30/09/25) - Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak, Fauzi Asni, mengikuti Rapat…
UPDATEINEWS|PEKANBARU,(30/09/25) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menegaskan hanya akan mengakui Persatuan Tinju Amatir…
This website uses cookies.