UPDATEINEWS | PEKANBARU,(2/08/25) – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi mengambil langkah tegas dalam menertibkan lalu lintas dengan menggelar razia intensif terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), khususnya truk bak terbuka dan angkutan barang yang masih nekat melintasi kawasan padat penduduk di dalam kota.
Langkah ini bukan semata-mata penegakan aturan, melainkan jawaban atas keresahan publik yang selama ini mengeluhkan kesemrawutan lalu lintas, kerusakan infrastruktur jalan, dan meningkatnya risiko kecelakaan akibat perlintasan kendaraan berat di luar jalur semestinya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Sunarko, menegaskan bahwa operasi penertiban ODOL difokuskan pada ruas-ruas vital dan sibuk, seperti Jalan HR Soebrantas dan SM Amin dua urat nadi transportasi kota yang kerap menjadi titik kemacetan dan potensi bahaya lalu lintas.
“Truk-truk besar yang masih nekat masuk akan langsung kami tindak. Tak ada toleransi lagi. Ini demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Sunarko, Sabtu (2/8/2025).
Jalur-Jalur Merah untuk Truk ODOL
Selain dua jalur utama itu, terdapat belasan ruas jalan lain yang masuk zona pengawasan ketat, antara lain:
- Jalan Sudirman,
- Soekarno-Hatta,
- Arifin Achmad,
- Tuanku Tambusai,
- Harapan Raya,
- Hang Tuah,
- Riau,
- Sembilang,
- Naga Sakti,
- Melati,
- Paus, dan
- Delima.
Ruas-ruas tersebut dikenal sebagai jalur ekonomi, komersial, dan permukiman yang padat, sehingga kehadiran kendaraan berat dianggap mengancam keselamatan pengguna jalan lain, terutama pengendara roda dua dan pejalan kaki.
Jam Larangan Ketat Berdasarkan JBI
Kebijakan pembatasan mengacu pada klasifikasi Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI). Truk dengan JBI di bawah 8.500 kilogram masih diberi ruang melintas, asal tidak di jam sibuk yaitu:
- Pukul 06.00–08.00 WIB,
- 12.00–13.30 WIB, dan
- 16.00–18.00 WIB.
Sedangkan truk dengan JBI di atas 8.500 kilogram, seperti trailer, truk peti kemas, truk bak terbuka pengangkut alat berat, hingga kendaraan tambang, dilarang total memasuki wilayah inti kota tanpa pengecualian.
Bongkar Muat Pun Diawasi
Tak hanya pembatasan lintasan, Pemko juga menertibkan jam operasi bongkar muat barang.
- Di kawasan komersial: hanya diperbolehkan pukul 21.00–05.00 WIB,
- Di kawasan perumahan: dibatasi pukul 08.00–18.00 WIB.
Komoditas yang dibatasi meliputi hasil galian, tambang, bahan bangunan, hingga kebutuhan pertanian dan peternakan. Namun, angkutan bahan pokok dan BBM tetap dikecualikan untuk menjaga kelangsungan kebutuhan vital masyarakat.
Patroli Gabungan, Operasi Rutin
Dishub bersama Satlantas dan dinas teknis lainnya menurunkan tim gabungan untuk patroli rutin serta razia dadakan di titik-titik rawan. Penindakan dilakukan dengan tilang, penundaan muatan, hingga pengandangan kendaraan jika diperlukan.
“Kita ingin Pekanbaru menjadi kota yang ramah lalu lintas. Rambu bukan sekadar pajangan, dan hukum bukan sekadar formalitas. Kami pastikan kebijakan ini benar-benar menyentuh jalanan,” tegas Sunarko.
Catatan Redaksi
Upaya penertiban truk ODOL ini patut diapresiasi, namun harus pula dikawal secara transparan agar tak berujung tebang pilih atau pungli. Penegakan hukum harus konsisten, tak sekadar tajam ke bawah. Kota bukan milik logistik semata; jalan adalah milik semua warga.(*)
Rilis: Redaksi
Editor: Wheny