Updateinews | Dumai, (08/05/25) – Sebuah kasus hukum di Kota Dumai tengah menjadi perhatian publik. Inong Fitriani (57), seorang ibu rumah tangga yang mengaku memiliki tanah warisan keluarganya sejak tahun 1961, kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dumai atas dugaan pemalsuan surat.
Ironisnya, pelapor kasus ini adalah seorang pengusaha Tionghoa yang baru mengklaim kepemilikan lahan tersebut lewat surat tanah yang terbit pada tahun 2000. Sengketa agraria yang seharusnya menjadi ranah perdata justru berujung pidana, menimbulkan keprihatinan publik terhadap tendensi aparat hukum dalam menangani laporan berdasarkan kekuatan sosial-ekonomi pihak pelapor.
Ketika Tanah Warisan Jadi Masalah
Menurut keluarga Inong, tanah seluas sekitar 1.200 m² tersebut telah dikuasai oleh keluarganya secara fisik dan administratif sejak masa orang tuanya, dibuktikan dengan dokumen warisan tahun 1961. Namun pada 2024, tiba-tiba muncul klaim dari seorang pengusaha lokal yang mengaku sebagai pemilik sah, bermodal sertifikat yang terbit di tahun 2000.
“Sertifikat mereka muncul puluhan tahun setelah kuasai dengan membangun kedai/ warung yang disewakan ke penyewa dan membayar PBB setiap tahun di atas tanah itu. Kami tanya, kapan kami pernah menjual tanah? Siapa yang jual? Tidak dijawab,” ujar anak kandung Inong, Rahmad, dengan nada penuh kecewa.
Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Pakar hukum agraria dari Universitas Riau, Dr. Herman Siregar, SH, MH, menyayangkan langkah cepat kepolisian menetapkan tersangka hanya berdasarkan laporan dan klaim kepemilikan baru.
“Ini bukan pemalsuan, ini tumpang tindih hak. Harusnya diuji perdata dulu. Kepolisian seharusnya objektif dan memahami konteks historis agraria, bukan langsung menyatakan satu surat sah dan yang lain palsu,” ujarnya.
“Ada kecenderungan institusi penegak hukum memihak pada pihak yang lebih kuat secara ekonomi atau memiliki akses, terutama dalam perkara tanah. Ini bentuk ketidakadilan struktural,” tambahnya tajam.
Lemahnya Verifikasi Awal: Masalah Sistemik
Penanganan laporan oleh aparat kepolisian dinilai lemah dalam verifikasi awal. Tidak ada telaah mendalam terhadap sejarah kepemilikan tanah, legalitas asal-usul surat, maupun siapa yang secara nyata menguasai dan memanfaatkan lahan.
“Kalau masyarakat kecil pegang surat lama, langsung dituduh palsu. Tapi kalau yang melapor pengusaha, langsung dianggap benar. Ini praktik hukum yang menyakitkan,” ucap Rahmad lagi, sambil menahan tangis.
Mencegah Kriminalisasi Sengketa Tanah
Kasus ini menyoroti pentingnya reformasi sistem penanganan perkara agraria di tingkat kepolisian, termasuk:
Wajibnya uji keabsahan dan historisitas dokumen sebelum menetapkan status pidana.
Mendorong sengketa agraria diselesaikan di pengadilan perdata lebih dulu.
Melibatkan saksi ahli agraria dan sejarah kepemilikan tanah sejak awal.
Transparansi proses pelaporan dan hak jawab bagi terlapor yang lemah secara ekonomi.
Keadilan untuk Semua
Kini, keluarga Inong menunggu harapan dari Kejaksaan Negeri Dumai agar perkara ini ditinjau kembali. Mereka tidak ingin tanah warisan orang tua dirampas, apalagi dengan stempel “pemalsu”.
“Kami bukan penjahat. Kami cuma keluarga biasa yang punya hak atas tanah kami sendiri. Kalau hukum tidak bisa lindungi orang kecil, untuk siapa hukum ini dibuat?” tutup Rahmad lirih.(*)
“Redaksi Dumai akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengajak publik serta aparat hukum untuk melihat persoalan agraria secara jernih dan adil.jika ada yang di rugikan dalam pemberitaan ini, redaksi akan revisi”
Rilis: Redaksi | Dumai
Editor: When
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(16/08/25),-Komisi I DPRD Pekanbaru kembali menyoroti keberadaan tiang-tiang provider internet yang menjamur di…
UPDATEINEWS | DUMAI,(16/08/25) - Awan gelap kembali menyelimuti kilang raksasa PT Kilang Pertamina Internasional (PT…
UPDATEINEWS | PEKANBARU, (16/08/25) - Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD…
“Kalau aturan ini diabaikan, jelas ada konsekuensinya. Pemerintah harus berani mencabut izin, bukan hanya menutup…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(15/08/25) – Suasana di kompleks Kantor DPRD Provinsi Riau, Kamis (14/8/2025) sore, mendadak…
UPDATEINEWS | SIAK,(15/08/25) — Puluhan calon pekerja di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, mendadak kehilangan harapan.…
This website uses cookies.