Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik untuk April–Juni 2025

UpdateiNews-Jakarta (24/4)– Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik tidak mengalami kenaikan untuk periode April hingga Juni 2025. Keputusan ini berlaku bagi seluruh pelanggan nonsubsidi PLN yang termasuk dalam 13 golongan tarif.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung iklim usaha nasional yang lebih stabil. Menurutnya, meskipun terdapat potensi kenaikan tarif akibat perubahan parameter ekonomi makro, pemerintah memilih untuk menahan tarif listrik guna meringankan beban masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri.

> “Kami menilai bahwa saat ini yang paling penting adalah menjaga stabilitas ekonomi dan membantu masyarakat dalam menghadapi momen penting seperti Ramadan dan Lebaran. Karena itu, tarif listrik tidak akan naik,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/3/2025).

Tidak Ada Kenaikan untuk 13 Golongan Nonsubsidi

Keputusan ini secara spesifik mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi, seperti pelanggan rumah tangga R-1 daya 1300 VA hingga 6600 VA, pelanggan bisnis, industri, serta pemerintahan. Tarif untuk kelompok ini akan tetap mengacu pada besaran tarif yang berlaku pada triwulan I (Januari–Maret 2025).

Berikut adalah contoh tarif listrik yang tetap berlaku:

Rumah tangga R-1 1300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah tangga R-2 3500–5500 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Bisnis B-2 6600 VA ke atas: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan Subsidi Juga Tetap

Sementara itu, untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi seperti pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, pelanggan bisnis kecil, industri kecil, serta fasilitas sosial, pemerintah juga memastikan tarifnya tidak berubah dan tetap disubsidi oleh negara.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, menambahkan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung masyarakat kecil dan sektor usaha kecil-menengah.

> “Subsidi akan tetap disalurkan sesuai dengan data terpadu kesejahteraan sosial yang dimiliki pemerintah, agar tepat sasaran,” jelas Jisman.

Dasar Penetapan

Penetapan tarif listrik setiap tiga bulan mengacu pada parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA). Berdasarkan evaluasi terhadap parameter tersebut, sebenarnya terdapat kecenderungan kenaikan tarif. Namun, keputusan politik pemerintah adalah untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif demi menjaga stabilitas harga.(*)

 

Rilis    : Agoes.B

Editor : Weny Christina

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *