Kelalaian Fatal di Tengah Kota: Pekerja Kebersihan Tersengat Listrik Saat Bersihkan Gedung UOB Pekanbaru
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(03/08/25) – Peristiwa nahas kembali menimpa tenaga kerja sektor jasa di Pekanbaru. Seorang pekerja kebersihan dari PT Sinergi, Leo (35), tersengat listrik saat tengah membersihkan bagian luar Gedung Bank UOB di Jalan Jenderal Sudirman, Jumat sore (1/8/2025). Tubuhnya sempat tergantung tak sadarkan diri di sisi gedung, dalam kondisi terikat tali pengaman.
Insiden ini terjadi sekitar pukul 15.20 WIB dan menjadi tontonan publik di tengah hiruk-pikuk lalu lintas pusat kota. Namun di balik dramatisnya penyelamatan, tersimpan potret buram tentang lalainya sistem keselamatan kerja dalam proyek-proyek jasa pembersihan gedung tinggi.
Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Herman Pelani, menyatakan bahwa saat kejadian, korban tengah bekerja bersama dua rekannya sejak pukul 09.00 WIB dalam kegiatan rutin pembersihan fasad gedung. Namun nahas, korban menyentuh kabel listrik bertegangan tinggi yang berada terlalu dekat dengan area kerja.
“Diduga korban tidak menyadari keberadaan kabel listrik di dekat dinding yang sedang dibersihkan. Saat menyentuh kabel, ia langsung tersengat listrik,” ujar Kompol Herman.
Gagalnya Deteksi Bahaya dan Pengawasan Keselamatan
Yang menjadi sorotan bukan semata insiden tersebut, tapi kegagalan sistemik dalam memastikan lingkungan kerja yang aman, terutama di sektor pekerjaan berisiko tinggi seperti pembersihan eksterior gedung.
Tidak adanya perimeter pembatas, minimnya tanda bahaya listrik, dan dugaan kurangnya pengawasan teknis dari pihak manajemen PT Sinergi menjadi rentetan kelalaian yang patut dipertanyakan. Apakah pelatihan kerja pada ketinggian dan mitigasi risiko listrik sudah benar-benar diberikan kepada pekerja? Apakah prosedur kerja sudah melalui analisa risiko yang memadai?
Jika kabel listrik sedekat itu dengan area kerja, mengapa tidak ada koordinasi dengan pihak terkait seperti PLN atau pengelola gedung? Celah-celah itulah yang bisa memicu insiden berulang.
Pekerja Jadi Korban, Siapa Bertanggung Jawab?
Leo mengalami luka bakar serius di bagian punggung, dada, dan lengan kiri. Luka diperkirakan mencapai 30 persen dari tubuhnya, dan saat ini ia masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau.
Pertanyaan berikutnya: siapa yang bertanggung jawab secara hukum dan moral? Apakah perusahaan penyedia jasa hanya akan berlindung di balik kontrak kerja tanpa jaminan perlindungan jangka panjang? Apakah korban akan mendapat santunan memadai, atau akan dilupakan setelah luka mengering?
Pelajaran Penting: Nyawa Tidak Boleh Jadi Tumbal Efisiensi
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi semua pihak: pengusaha jasa, pengelola gedung, dan pemerintah daerah. Keselamatan kerja bukan sekadar formalitas dalam dokumen tender atau pelatihan sepekan sekali. Ia harus hadir nyata di lapangan dengan pengawasan, peralatan pelindung standar, mitigasi risiko, serta evaluasi rutin.
Tak kalah penting, regulasi dan pengawasan oleh Dinas Tenaga Kerja perlu ditegakkan secara tegas, terutama bagi pekerjaan di ketinggian dan berisiko tinggi. Pemerintah tidak boleh menunggu korban berikutnya untuk bertindak.(*)
Rilis: Redaksi
Editor: Wheny