UpdateiNews | Pekanbaru, (10/4/25) — Kota Pekanbaru kini menghadapi ancaman serius sebagai akibat dari pembiaran sistematis terhadap pelanggaran aturan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas) oleh sejumlah pelaku usaha besar. Investigasi mendalam yang dilakukan oleh Tim Independen Peduli Pekanbaru, yang mulai bergerak sejak awal tahun 2025, menemukan fakta mencengangkan di lapangan: banyak usaha besar yang beroperasi tanpa kelengkapan dokumen AMDAL maupun ANDALALIN, bahkan sebagian di antaranya tidak pernah melakukan revisi meskipun telah terjadi perubahan signifikan.
Beberapa nama usaha besar yang ditemukan tidak patuh antara lain: Budiman Swalayan, Ramayana Soebrantas, Hotel Khas, Kafe Laksamana Muda, Mall Living World dan masih banyak data nama yang di rangkum oleh tim berdasarkan koordinasi ke pihak DLHK (Amdal) dan Dishub Kota Pekanbaru (Andalalin) Mirisnya, sebagian dari mereka bahkan menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir, seperti yang terjadi pada Mall Living World. Jalan yang seharusnya diperuntukkan untuk pelebaran, justru dikomersialisasikan untuk parkir kendaraan pengunjung. Apakah ini bentuk kelalaian atau ada permainan antara pihak pengelola dengan Dishub Kota Pekanbaru?
Ketua Tim Independen, Bob Riau, menyebut bahwa pihaknya sudah mencoba melakukan komunikasi langsung dengan pengelola usaha. “Respon mereka beragam, tapi faktanya banyak yang tidak paham atau pura-pura tidak paham bahwa AMDAL dan ANDALALIN adalah kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas administratif.” Lebih lanjut, Bob menekankan bahwa ketidakpatuhan ini merupakan cerminan dari lemahnya peran Dishub Kota Pekanbaru dan tidak tegasnya DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Salah satu kejanggalan paling nyata adalah dalam penanganan kasus Budiman Swalayan, di mana tim mendesak Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru untuk memanggil pihak terkait, namun anehnya malah diambil alih Komisi II yang dipimpin Zainal Arifin. Sampai saat ini, tidak ada perkembangan berarti. Dua lokasi Budiman Swalayan di Jalan Arifin Achmad dan Simpang Tiga tetap beroperasi tanpa dokumen ANDALALIN yang sah.
Tim Independen juga menyesalkan sikap lembek Pemerintah Kota yang terkesan melindungi pelanggar atau menutup mata, padahal regulasi sudah sangat jelas: AMDAL dan ANDALALIN merupakan dasar awal sebelum diterbitkannya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebagai dasar kajian analisa yang secara umum dilaksanakan oleh Konsultan Ahli Lingkungan maupun Lalu lintas yang telah ditetapkan di Perda maupun Peraturan Kementerian dan persoalan ini jika tanpa penegakan tegas, kota pekanbaru ini akan tumbuh liar tanpa arah.
Kami menyerukan kepada Wali Kota, Dishub, dan DPRD Kota Pekanbaru untuk berhenti bermain politik dan mulai menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan hukum. Jika tidak, masyarakat akan terus menjadi korban dari kelalaian dan pembiaran ini.
Pekanbaru tidak butuh pejabat yang pandai beralibi. Pekanbaru butuh keberanian untuk menertibkan pelanggar dan menyelamatkan masa depan kota.
Rilis: Kems
Editor: When
UPDATEINEWS|SELATPANJANG,(2/10/25) – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, turun langsung meninjau lokasi kebakaran yang…
UPDATEINEWS|PEKANBARU,(2/10/25) – Kabar baik bagi pekerja non formal di desa, khususnya guru Madrasah Diniyah Awaliyah…
UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti menggelar kegiatan Supervisi Penyusunan Kajian Kebijakan Penyelenggaraan Personil Polri di…
UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memasang plang peringatan larangan membakar…
Oleh: Redaksi UPDATEINEWS|PEKANBARU,(1/10/25) - Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2025…
UPDATEINEWS|JAKARTA,(30/08/25) - Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya menuntaskan kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin)…
This website uses cookies.